Fokus

PP Tunas Mendunia

Share

Kumpulan artikel ini mengulas implementasi PP Tunas yang mulai berlaku Maret 2026, termasuk potensi hambatan inovasi dan ekonomi yang diwarnai kritik pelaku usaha. Selain itu, dibahas pula fenomena aturan Indonesia yang menjadi tren global, diikuti perubahan perilaku media sosial dan adopsi regulasi RI oleh banyak negara. Efek aturan Prabowo tersebut sudah mulai terasa di berbagai sektor.

27 Feb 2026, 15.00 WIB

Upaya Global Batasi Akses Media Sosial Anak Demi Perlindungan Digital

Upaya Global Batasi Akses Media Sosial Anak Demi Perlindungan Digital
Saat ini banyak negara di dunia mulai menerapkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak untuk melindungi mereka dari konten negatif seperti kekerasan diri dan bunuh diri. Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan PP Tunas yang menetapkan usia 13-18 tahun sebagai batasan akses media sosial dengan tujuan menjaga keamanan anak di ranah digital. Australia menjadi pelopor dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial secara menyeluruh sejak Desember 2025. Keputusan ini menarik perhatian negara lain yang juga sedang mempertimbangkan langkah serupa, termasuk negara-negara Asia dan Eropa. Instagram, sebagai salah satu platform media sosial terkenal, mengumumkan akan mulai memperingatkan orang tua jika anak mereka mencoba mencari konten terkait bunuh diri atau kekerasan diri. Fitur ini berlaku untuk orang tua yang mengaktifkan pengawasan opsional di aplikasi mereka. Di Inggris, wacana pelarangan akses media sosial untuk anak-anak juga sedang dipertimbangkan untuk melindungi mereka dari konten pornografi dan bahaya digital lainnya, walau masih dalam proses dan belum resmi diterapkan. Namun langkah ini memicu diskusi mengenai batasan kebebasan berpendapat. Secara keseluruhan, perlindungan anak dari bahaya digital menjadi perhatian utama dari berbagai pemerintah dunia, dan diharapkan dengan aturan serta teknologi yang tepat, anak-anak dapat menggunakan media sosial dengan lebih aman dan bertanggung jawab.
27 Feb 2026, 13.15 WIB

Kekhawatiran Pelaku Digital Soal PP TUNAS: Hambat Inovasi dan Batasi Akses Anak

Kekhawatiran Pelaku Digital Soal PP TUNAS: Hambat Inovasi dan Batasi Akses Anak
Pada bulan Maret mendatang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) akan mulai berlaku penuh. Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan sistem elektronik khususnya dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berbahaya. Namun, aturan ini juga mewajibkan penyelenggara layanan digital melakukan klasifikasi risiko dan pembatasan akses sesuai usia anak. Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA) mengungkapkan kekhawatiran terhadap rancangan aturan ini. Mereka menilai bahwa aturan tersebut terlalu membatasi akses ke hampir semua layanan digital dan memasukkan banyak layanan ke dalam kategori risiko tinggi tanpa mempertimbangkan perlindungan yang sudah ada pada platform. Ini dinilai bisa merugikan pengguna dan pelaku usaha. Satu hal yang menjadi sorotan adalah verifikasi usia yang belum memiliki standar teknis yang jelas dan seragam. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap privasi dan keamanan data pengguna serta menambah biaya kepatuhan bagi perusahaan. Selain itu, aturan ini juga dapat menyebabkan fragmentasi sistem di antara platform digital yang bisa membingungkan pengguna. Beban administratif yang diwajibkan oleh PP TUNAS, seperti penilaian mandiri dan pelaporan risiko, dinilai belum proporsional dan bisa menyulitkan pelaku usaha digital. Beberapa pihak mengatakan bahwa hal ini bisa menghambat inovasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, dan membuat investasi di sektor digital menjadi kurang menarik. Pelaku usaha dan asosiasi seperti Kadin Indonesia menekankan pentingnya aturan yang implementatif dan adaptif. Mereka berharap pemerintah dapat memperhitungkan dampak regulasi ini secara keseluruhan, agar aturan pelindung anak ini tidak justru membatasi akses anak remaja terhadap layanan digital penting seperti komunikasi, pendidikan, dan transaksi digital.
22 Feb 2026, 10.16 WIB

Trend Global Batasi Akses Media Sosial Anak Demi Lindungi Masa Depan

Banyak negara mulai waspada terhadap pengaruh negatif media sosial bagi anak-anak, termasuk bahaya berita palsu dan manipulasi online. Indonesia sudah mengambil langkah pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 18 tahun, dengan aturan yang memungkinkan anak memiliki akun atas izin orang tua. Langkah ini direspon positif oleh negara lain. Jerman, melalui Kanselir Friedrich Merz, berencana mengikuti jejak Indonesia dengan memberikan batasan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform seperti TikTok dan Instagram. Ini menjadi salah satu prioritas utama dalam konferensi partai konservatif CDU yang membahas dampak buruk media sosial pada masyarakat dan anak-anak. Negara-negara Eropa seperti Spanyol, Yunani, Prancis, dan Inggris juga mulai berencana atau sudah memberlakukan pembatasan serupa untuk melindungi anak-anak mereka dari konten yang berbahaya dan manipulatif. Kebijakan ini semakin menguat setelah Australia resmi melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial sejak Desember 2025. Aturan di Indonesia berbeda dengan Australia karena Indonesia menetapkan batas usia mulai dari 13 hingga 18 tahun dan memperbolehkan anak memiliki akun sosial media dengan izin orang tua. Sedangkan negara Asia lainnya seperti Malaysia dan India cenderung mengadopsi model pembatasan yang mirip Australia. Dengan tren global yang terus berkembang ini, pembatasan akses media sosial ini diharapkan dapat menjadi langkah efektif memperkuat perlindungan anak terhadap dampak negatif dunia digital, sekaligus menumbuhkan pola penggunaan media sosial yang lebih sehat dan bijaksana.