
Pada bulan Maret mendatang, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) akan mulai berlaku penuh. Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan sistem elektronik khususnya dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berbahaya. Namun, aturan ini juga mewajibkan penyelenggara layanan digital melakukan klasifikasi risiko dan pembatasan akses sesuai usia anak.
Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA) mengungkapkan kekhawatiran terhadap rancangan aturan ini. Mereka menilai bahwa aturan tersebut terlalu membatasi akses ke hampir semua layanan digital dan memasukkan banyak layanan ke dalam kategori risiko tinggi tanpa mempertimbangkan perlindungan yang sudah ada pada platform. Ini dinilai bisa merugikan pengguna dan pelaku usaha.
Satu hal yang menjadi sorotan adalah verifikasi usia yang belum memiliki standar teknis yang jelas dan seragam. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap privasi dan keamanan data pengguna serta menambah biaya kepatuhan bagi perusahaan. Selain itu, aturan ini juga dapat menyebabkan fragmentasi sistem di antara platform digital yang bisa membingungkan pengguna.
Beban administratif yang diwajibkan oleh PP TUNAS, seperti penilaian mandiri dan pelaporan risiko, dinilai belum proporsional dan bisa menyulitkan pelaku usaha digital. Beberapa pihak mengatakan bahwa hal ini bisa menghambat inovasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, dan membuat investasi di sektor digital menjadi kurang menarik.
Pelaku usaha dan asosiasi seperti Kadin Indonesia menekankan pentingnya aturan yang implementatif dan adaptif. Mereka berharap pemerintah dapat memperhitungkan dampak regulasi ini secara keseluruhan, agar aturan pelindung anak ini tidak justru membatasi akses anak remaja terhadap layanan digital penting seperti komunikasi, pendidikan, dan transaksi digital.