Upaya Global Batasi Akses Media Sosial Anak Demi Perlindungan Digital
Teknologi
Keamanan Siber
27 Feb 2026
191 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan PP Tunas untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Australia menjadi pelopor dalam melarang akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
Instagram dan platform media sosial lainnya mulai mengimplementasikan langkah-langkah untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya.
Saat ini banyak negara di dunia mulai menerapkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak untuk melindungi mereka dari konten negatif seperti kekerasan diri dan bunuh diri. Indonesia lewat Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan PP Tunas yang menetapkan usia 13-18 tahun sebagai batasan akses media sosial dengan tujuan menjaga keamanan anak di ranah digital.
Australia menjadi pelopor dengan melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial secara menyeluruh sejak Desember 2025. Keputusan ini menarik perhatian negara lain yang juga sedang mempertimbangkan langkah serupa, termasuk negara-negara Asia dan Eropa.
Instagram, sebagai salah satu platform media sosial terkenal, mengumumkan akan mulai memperingatkan orang tua jika anak mereka mencoba mencari konten terkait bunuh diri atau kekerasan diri. Fitur ini berlaku untuk orang tua yang mengaktifkan pengawasan opsional di aplikasi mereka.
Di Inggris, wacana pelarangan akses media sosial untuk anak-anak juga sedang dipertimbangkan untuk melindungi mereka dari konten pornografi dan bahaya digital lainnya, walau masih dalam proses dan belum resmi diterapkan. Namun langkah ini memicu diskusi mengenai batasan kebebasan berpendapat.
Secara keseluruhan, perlindungan anak dari bahaya digital menjadi perhatian utama dari berbagai pemerintah dunia, dan diharapkan dengan aturan serta teknologi yang tepat, anak-anak dapat menggunakan media sosial dengan lebih aman dan bertanggung jawab.
Analisis Ahli
Dr. Rini Susanti, Psikolog Anak
Perlindungan dari konten berbahaya di media sosial sangat krusial untuk kesehatan mental anak dan mencegah risiko negatif seperti depresi dan perilaku bunuh diri.Prof. Andi Wijaya, Pakar Teknologi Informasi
Teknologi pengawasan dan pembatasan harus diterapkan dengan transparansi untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan privasi mereka.
