Google memberikan data pribadi Amandla Thomas-Johnson, seorang mahasiswa dan jurnalis asal Inggris yang belajar di Cornell University, kepada ICE tanpa adanya persetujuan hakim. Data ini termasuk username, alamat fisik, IP address, dan informasi finansial yang sangat sensitif. Permintaan data tersebut dilakukan melalui administrative subpoena, jenis permintaan yang tidak memerlukan persetujuan pengadilan.
Administrative subpoena adalah alat hukum yang memungkinkan badan federal seperti ICE meminta data individu dari perusahaan teknologi tanpa harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu. Namun, perusahaan tidak diwajibkan secara hukum untuk mematuhi permintaan ini, dan mereka juga tidak bisa mengambil data isi email atau lokasi pengguna, hanya metadata yang dapat diminta.
Kasus Thomas-Johnson ini terjadi tak lama setelah dia diperingati oleh Cornell bahwa visa mahasiswanya telah dicabut oleh pemerintah AS. Subpoena yang diterima Google juga disertai dengan perintah pembungkaman (gag order), sehingga Thomas-Johnson tidak diberi tahu sebelumnya tentang permintaan data tersebut.
Lembaga hak digital Electronic Frontier Foundation (EFF) telah meminta sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Amazon, Apple, Google, Meta, Microsoft, Discord, dan Reddit untuk menghentikan pemberian data kepada Departemen Keamanan Dalam Negeri AS khususnya ICE jika menggunakan administrative subpoena. EFF menuntut agar ada proses pengadilan terlebih dahulu untuk memastikan legalitas permintaan tersebut dan agar pengguna diberi tahu.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran luas tentang pemantauan pemerintah terhadap individu yang bersuara kritis terhadap pemerintahan, serta peran besar perusahaan teknologi dalam memberikan data pribadi mereka tanpa pengawasan yang memadai. Thomas-Johnson menghimbau agar masyarakat berpikir ulang tentang bentuk perlawanan yang tepat di tengah kondisi pengawasan yang ketat ini.