Pomodo Logo IconPomodo Logo Icon
Tanya PomodoSemua Artikel
Semua
Fokus
Teknologi

Dorongan Indonesia untuk Kepercayaan Digital: Menumpas Disinformasi dan Penipuan

Share

Pemerintah Indonesia melalui Komdigi dan DPR memperkuat upaya regulasi dan infrastruktur digital guna mengatasi disinformasi serta penipuan online, yang bertujuan meningkatkan kepercayaan publik dalam ekosistem digital.

10 Des 2025, 20.35 WIB

Waspada Penipuan AI dengan Nomor Telepon Palsu yang Menyamar Kontak Resmi

Waspada Penipuan AI dengan Nomor Telepon Palsu yang Menyamar Kontak Resmi
Penipuan online kini makin canggih dengan memanfaatkan teknologi AI untuk menampilkan nomor telepon palsu yang tampak seperti kontak resmi perusahaan atau institusi. Teknik ini disebut 'phone number poisoning' dan digunakan untuk menipu banyak pengguna, terutama lewat layanan AI yang memberikan informasi kepada penggunanya. Penipu menyebarkan konten palsu di berbagai platform seperti situs pemerintah yang diretas, blog populer, deskripsi video YouTube, dan ulasan di Yelp. Konten ini lalu diindeks oleh sistem AI yang menggunakan model bahasa besar, seperti AI dari Google dan Perplexity, sehingga nomor palsu tersebut muncul seperti jawaban yang resmi dan terpercaya. Teknik baru ini menggabungkan strategi SEO tradisional dengan Generative Engine Optimization (GEO) dan Answer Engine Optimization (AEO), yang bertujuan agar konten palsu mudah ditemukan dan digunakan oleh sistem AI dalam memberikan jawaban kepada pengguna. Ini membuat penipuan semakin sulit terdeteksi. Para peneliti dari Aurascape yang menemukan modus ini mengingatkan bahwa pengguna harus sangat berhati-hati saat meminta informasi kontak melalui AI. Nomor telepon yang muncul bisa jadi bukan milik institusi resmi, melainkan pintu masuk untuk penipuan dan pencurian data pribadi atau uang. Kesadaran dan kewaspadaan menjadi kunci penting untuk menghindari risiko ini. Pengguna disarankan untuk selalu memverifikasi langsung kontak institusi melalui sumber resmi lainnya sebelum melakukan panggilan atau memberikan informasi penting, terutama ketika menggunakan layanan atau asisten AI.
10 Des 2025, 18.15 WIB

Meta Tingkatkan Keamanan Digital untuk Remaja Seiring Regulasi Baru di Indonesia

Meta Tingkatkan Keamanan Digital untuk Remaja Seiring Regulasi Baru di Indonesia
Meta menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi pemerintah Indonesia terkait keamanan digital bagi pengguna muda. Pieter Lydian, Country Director Meta Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaan sudah berdiskusi intensif dengan para regulator untuk memastikan perlindungan remaja di platform seperti Instagram. Meta telah menghadirkan fitur khusus bagi remaja agar pengalaman digital mereka lebih aman dan sesuai usia. Fitur ini termasuk pembatasan Instagram Live dan pencegahan pengiriman gambar tidak diinginkan melalui Direct Message. Rencana juga untuk memperluas fitur Akun Remaja ke Facebook dan Messenger di Indonesia pada akhir tahun ini. Sementara itu, Australia mulai pada 9 Desember 2025 akan melarang total akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Jika platform gagal memblokir akun anak, perusahaan bisa dikenai denda hingga 33 juta dolar AS. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari risiko online. Indonesia berbeda dengan mengadopsi PP Tunas yang mengatur akses anak berdasarkan usia dan risiko platform. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang aman, usia 13-15 tahun untuk risiko rendah dan sedang, serta 16-17 tahun untuk risiko tinggi dengan pendampingan orang tua. Namun, kategori risiko platform harus dievaluasi dan dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital. Beberapa negara seperti Denmark, Selandia Baru, dan Malaysia juga sedang mengkaji kebijakan Australia sebagai referensi untuk reformasi perlindungan anak di dunia digital. Pendekatan Meta dan pemerintah Indonesia menunjukkan upaya bersama untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
10 Des 2025, 18.05 WIB

Indonesia dan Australia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Indonesia dan Australia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Beberapa negara termasuk Australia dan Indonesia mulai mengatur penggunaan media sosial bagi anak-anak untuk melindungi mereka dari dampak negatif. Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai 10 Desember 2025, sementara Indonesia sudah meresmikannya sejak Maret 2025. Aturan ini menandai upaya pemerintah untuk menjaga keselamatan anak di dunia digital. Aturan di Indonesia saat ini dalam masa transisi dan diharapkan dapat diimplementasikan penuh pada Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini mencakup uji coba profiling risiko penggunaan media sosial pada anak-anak di Yogyakarta guna memahami dampaknya lebih baik. Pemerintah melibatkan berbagai pihak termasuk NGO dan anak sendiri dalam proses pembentukan aturan ini. Salah satu poin penting aturan ini adalah pembatasan usia penggunaan media sosial berdasarkan klasifikasi risiko dan pendampingan orang tua. Anak di bawah usia 13 tahun harus didampingi orang tua saat menggunakan layanan digital, sementara anak di atas 18 tahun dapat menggunakannya secara mandiri. Profiling data anak juga menjadi bagian dari pengaturan agar lebih aman dalam menggunakan platform teknologi. Pemerintah Indonesia menyiapkan sanksi bagi platform media sosial yang tidak mematuhi aturan. Mulai dari sanksi administratif, denda hingga kemungkinan pemutusan akses platform. Detil sanksi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri yang saat ini masih dalam tahap penggodokan dan pembahasan. Selain Indonesia dan Australia, beberapa negara di Eropa serta Malaysia juga sedang mengembangkan aturan serupa. Langkah ini menunjukkan kesadaran global akan pentingnya perlindungan anak-anak di dunia digital dan memperkuat regulasi media sosial agar lebih bertanggung jawab terhadap pengguna muda.
10 Des 2025, 07.10 WIB

Waspada Penipuan Quishing: Ancaman Baru di Balik QR Code Pembayaran

Waspada Penipuan Quishing: Ancaman Baru di Balik QR Code Pembayaran
QR Code kini semakin populer sebagai metode pembayaran yang praktis dan cepat. Namun, ancaman kejahatan siber berupa quishing mulai mengintai pengguna dengan cara yang baru dan canggih. Quishing adalah gabungan dari QR Code dan phishing, dimana pelaku akan memancing korban agar memberikan informasi pribadi penting melalui situs palsu yang diarahkan oleh kode QR yang mereka buat. Saat seseorang memindai QR Code, biasanya akan diarahkan ke sebuah website, pesan teks, aplikasi, atau alamat peta. Penjahat quishing memanfaatkan ini untuk mengarahkan korban ke situs palsu tanpa disadari sebelumnya. Situs palsu ini kerap meminta pengguna mengunduh aplikasi berbahaya dan memasukkan data login yang kemudian dicuri oleh pelaku. Selain pengguna, pedagang yang memakai QR Code Indonesia Standard (QRIS) juga menjadi target penipuan. Modus yang sering muncul di antaranya adalah klaim kelebihan transfer yang tidak nyata, pemalsuan struk, penggantian QR Code asli dengan palsu, dan kesalahan pembayaran oleh pembeli. Sebagai pemilik usaha, penting untuk selalu menjaga keamanan QR Code dan melakukan verifikasi transaksi. Untuk melindungi diri dari quishing, pengguna sebaiknya tidak memindai QR Code yang ditemukan di tempat umum atau yang berasal dari pihak tidak jelas. Hati-hati terhadap pesan yang menciptakan urgensi berlebihan, misalnya untuk memverifikasi identitas. Aktifkan juga autentikasi dua faktor pada semua akun dan selalu logout dari perangkat yang sudah tidak digunakan lagi. Bagi para pedagang, tips penting untuk mencegah penipuan adalah menjaga QR Code agar tidak tertimpa atau diganti, memastikan pelanggan menggunakan aplikasi resmi seperti BRImo untuk transaksi, menyebutkan nama toko dan nominal sebelum pembayaran, serta selalu memeriksa laporan transaksi hasil pembayaran. Dengan cara-cara ini, risiko kerugian akibat modus penipuan dapat diminimalisir.
10 Des 2025, 06.20 WIB

Waspada! 15 Aplikasi Pinjol Palsu di Google Play Bisa Curi Data dan Buat Utang

Waspada! 15 Aplikasi Pinjol Palsu di Google Play Bisa Curi Data dan Buat Utang
Baru-baru ini, ditemukan 15 aplikasi pinjaman online palsu di Google Play Store yang bisa mencuri data pribadi dan keuangan penggunanya. Aplikasi ini tampak seperti aplikasi pinjol asli dengan nama dan desain yang hampir sama. McAfee, perusahaan keamanan siber, mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut telah diunduh hingga 8 juta kali di seluruh dunia, termasuk 2 juta kali di Indonesia. Para pelaku membuat aplikasi ini agar terlihat menarik dan terpercaya dengan menawarkan layanan pinjaman yang cepat, bunga rendah, dan syarat mudah. Target mereka adalah warga di berbagai wilayah seperti Amerika Serikat, Asia Selatan, dan Afrika. Namun, setelah datanya diisi, korban justru menjadi sasaran penipuan lebih berat. Setelah aplikasi diunduh, korban diminta mengisi informasi pribadi dan keuangan secara lengkap. Informasi ini lalu disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan pemerasan. Para korban diteror untuk membayar pinjaman dengan bunga super tinggi, yang menyebabkan mereka tidak mampu melunasi utang dan terjebak dalam masalah keuangan. Jika Anda sudah mengunduh aplikasi dari daftar ini, sangat disarankan untuk segera menghapusnya agar data Anda tidak semakin disalahgunakan. Jangan mudah percaya kepada aplikasi yang menjanjikan pinjaman mudah tanpa proses yang jelas. Selalu periksa izin aplikasi dan ulasan sebelum mengunduh. Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kejahatan siber di bidang pinjaman online masih sangat marak. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan kritis terhadap aplikasi di internet, terutama yang berkaitan dengan informasi keuangan dan data pribadi. Edukasi dan pengawasan dari platform aplikasi sangat dibutuhkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
09 Des 2025, 19.30 WIB

Waspadai Penipuan Deepfake AI, FBI Ingatkan Bahaya Video Palsu Sandera

Penipuan di internet semakin meningkat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang bisa membuat video palsu atau deepfake. FBI menemukan bahwa pelaku penipuan kini menggunakan AI generatif untuk membuat video yang tampak nyata, menampilkan orang-orang terdekat korban dalam situasi berbahaya, seperti diculik, untuk mengancam dan meminta tebusan. Video deepfake tersebut biasanya dibuat dengan mengumpulkan berbagai informasi dari media sosial dan sumber lain yang berhubungan dengan korban. Para penipu membuat video yang meyakinkan agar korban percaya dan tertekan, lalu meminta uang tebusan dengan ancaman agar orang tersayang segera dibebaskan. Meskipun video deepfake ini terlihat nyata, sebenarnya ada tanda-tanda tertentu seperti ketidaktepatan piksel atau hasil yang tidak rata yang bisa membantu korban mengenali video palsu. Namun, pelaku juga sengaja membatasi waktu analisis dengan mengirim pesan yang hanya bisa dibuka dalam batas waktu tertentu, sehingga korban sulit memeriksa kebenarannya. FBI memberikan beberapa tips perlindungan bagi masyarakat, salah satunya adalah menjaga privasi dengan hati-hati saat mengunggah foto dan informasi pribadi di internet. Selain itu, penting untuk membuat password yang kuat dan hanya diketahui oleh pengguna, serta selalu memeriksa kebenaran sebuah video atau foto dengan menghubungi pihak terkait sebelum memberikan uang atau menuruti permintaan pelaku. Penipuan dengan menggunakan teknologi AI seperti deepfake ini sudah pernah dilaporkan sebelumnya, tapi kemajuan AI membuatnya semakin canggih dan berpotensi merugikan lebih banyak orang. Oleh karena itu, kewaspadaan dan edukasi tentang cara mengenali dan melindungi diri dari penipuan ini sangat penting di era digital.
09 Des 2025, 13.55 WIB

Indonesia Jadi Sumber Serangan DDoS Terbesar Dunia Selama Setahun Terakhir

Laporan terbaru dari Cloudflare mengungkap bahwa Indonesia kembali menjadi negara yang paling banyak melakukan serangan DDoS di dunia selama empat kuartal berturut-turut, dengan posisi puncak yang dipertahankan sejak kuartal ketiga tahun 2024. Dalam laporan tersebut, tujuh dari sepuluh negara penghasil serangan terbesar berasal dari Asia, yang menunjukkan tren jelas dari kawasan ini sebagai pusat serangan dunia maya. Serangan DDoS yang semakin meningkat terutama terlihat pada bulan September 2025, di mana serangan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di bidang kecerdasan buatan melonjak hingga 347% dibandingkan bulan sebelumnya. Selain sektor teknologi, ada pula lonjakan serangan pada sektor industri penting seperti pertambangan, mineral, logam, dan otomotif yang dikaitkan dengan ketegangan dagang antara Uni Eropa dan China. Cloudflare mencatat telah memblokir 8,3 juta serangan DDoS sepanjang kuartal ketiga tahun 2025, dengan angka ini mengalami kenaikan cukup signifikan baik dari kuartal sebelumnya maupun dari tahun sebelumnya.
08 Des 2025, 19.40 WIB

Modus Penipuan Menyamar Polisi Raup Rp 1,4 Miliar Korban di India

Seiring berkembangnya teknologi dan internet, berbagai modus penipuan juga semakin beragam dan canggih. Salah satu kasus terbaru adalah penipuan yang menyamar sebagai aparat penegak hukum untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang dengan dalih penyelidikan hukum. Modus ini menjadi perhatian penting agar masyarakat semakin waspada. Kasus ini menimpa pasangan kakak beradik asal India bernama Shanmugavelu dan Sasikalavathy. Mereka menerima panggilan lewat WhatsApp dari oknum yang mengaku sebagai Wakil Kepala Polisi dan menuduh nomor ponsel mereka terkait kasus pencucian uang. Untuk meyakinkan, pelaku mengirimkan dokumen palsu seolah resmi yang menunjukkan rekening korban diperiksa oleh Bank Sentral India. Korban lalu diminta memberikan informasi pribadi dan mengungkapkan detail deposito termilikinya. Setelah itu, komunikasi terus berlanjut pada berbagai nomor lain untuk melanjutkan proses verifikasi serta meminta sejumlah uang sebagai bagian dari prosedur palsu itu. Korban akhirnya mengirimkan uang hingga total mencapai 80,5 lakh Rupee atau sekitar Rp 1,4 miliar. Selain itu, para penipu juga mengancam korban agar tidak keluar rumah dan tidak berbicara dengan orang lain, dengan dalih agar proses investigasi tidak terganggu. Keduanya yang takut dan tertekan akhirnya terus mengikuti instruksi penipu, termasuk mengirimkan dana tambahan. Penipuan ini baru terbongkar ketika korban diundang langsung ke kantor polisi dan menyadari bahwa mereka sudah menjadi korban. Setelah mengetahui kebenaran, korban segera membuat laporan ke kepolisian setempat. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas untuk selalu berhati-hati menerima komunikasi dari nomor tidak dikenal, terutama yang mengaku dari aparat penegak hukum, serta tidak mudah memberikan informasi maupun uang tanpa verifikasi yang jelas.
08 Des 2025, 17.50 WIB

Airbnb Resmi Mendaftar PSE, Bali Kajian Pelarangan Operasi Platform Digital

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa Airbnb telah resmi mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Langkah ini penting agar pemerintah bisa menjalin komunikasi dan mengatur layanan digital agar sesuai dengan ketentuan hukum di dalam negeri. Pelayanan digital seperti Airbnb menjadi perhatian pemerintah daerah Bali karena platform tersebut belum memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah atau PAD. Gubernur Bali, Wayan Koster, bahkan melarang Airbnb beroperasi untuk melindungi sektor pariwisata lokal dan ekonomi daerah. Pemerintah Bali sedang melakukan kajian terkait penghentian operasi Airbnb sebagai upaya memastikan bahwa semua akomodasi di Bali berkontribusi terhadap pembangunan daerah serta mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. Selain Airbnb, pemerintah juga mengirimkan surat teguran kepada beberapa platform digital besar lain seperti ChatGPT dan Cloudflare karena belum melakukan pendaftaran PSE. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatur penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Pertemuan dan diskusi antara pemerintah dan platform seperti ChatGPT serta Cloudflare telah berjalan untuk mencari solusi terbaik agar layanan tetap aman dan legal. Ke depan, regulasi diharapkan dapat menjaga kedaulatan digital sekaligus membangun ekosistem teknologi yang kondusif.
08 Des 2025, 16.35 WIB

Menjaga Dunia Digital Aman: Perlindungan Anak dan Pengawasan Platform Global

Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam menjaga keamanan dan keadilan di ruang digital. Dua masalah utama yang dihadapi adalah adanya banyak serangan disinformasi dan meningkatnya risiko kejahatan akibat informasi yang tidak terkendali. Oleh karena itu, kementerian berfokus memperkuat regulasi, komunikasi publik, serta literasi masyarakat. Beberapa kerangka hukum yang menjadi landasan pengawasan digital adalah Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang tentang pelindungan data pribadi, dan peraturan pelaksana lainnya seperti PP dan Permenkominfo yang mengatur penyelenggaraan sistem serta transaksi elektronik. Melalui aturan ini, pemerintah bisa menegur dan mengatur platform digital global yang beroperasi di Indonesia. Baru-baru ini, kementerian memberi teguran kepada beberapa platform global seperti Cloudflare dan ChatGPT karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dialog langsung dengan platform tersebut tengah berlangsung untuk mencari solusi yang mengutamakan keamanan serta layanan bagi masyarakat tanpa mengurangi kewibawaan negara. Salah satu regulasi terbaru yang menarik perhatian dunia adalah PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini bertujuan mencegah anak-anak membuka akun media sosial sebelum usia yang layak dan mengatur secara teknis platform agar membatasi akses anak-anak sesuai usia. Indonesia menerapkan batas usia yang rinci untuk mengakses media sosial yaitu 13 tahun untuk kategori risiko ringan, 16 tahun dengan pendampingan orang tua untuk risiko tinggi, dan 18 tahun untuk akses mandiri. Regulasi ini tidak hanya melindungi anak tapi juga menjadi inspirasi bagi negara lain seperti Malaysia dan beberapa negara Eropa.
Setelahnya

Baca Juga

  • Browser dan Sistem Operasi Berbasis AI: Merevolusi Pengalaman Digital

  • Kreativitas Kolaboratif: Alat AI Mengubah Dunia Pengeditan Konten

  • Perlombaan Infrastruktur AI Global: Investasi, Kebijakan, dan Tantangan Keamanan

  • Platform Integrasi AI Terpadu dan Kebangkitan Agentic AI

  • Pengaruh Regulasi Lintas Negara: Australia Terapkan Aturan Medsos ala Indonesia