Indonesia dan Australia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Courtesy of CNBCIndonesia

Indonesia dan Australia Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Memberikan informasi tentang aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak dan remaja di Indonesia yang mengikuti jejak Australia, serta perkembangan implementasi dan sanksinya untuk perlindungan anak di dunia digital.

10 Des 2025, 18.05 WIB
194 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pemerintah Australia dan Indonesia memberlakukan pembatasan akses media sosial untuk remaja.
  • Pentingnya profiling data anak dalam menentukan aturan penggunaan media sosial.
  • Melibatkan anak-anak dalam proses pembuatan aturan diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih efektif.
Jakarta, Indonesia - Beberapa negara termasuk Australia dan Indonesia mulai mengatur penggunaan media sosial bagi anak-anak untuk melindungi mereka dari dampak negatif. Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial mulai 10 Desember 2025, sementara Indonesia sudah meresmikannya sejak Maret 2025. Aturan ini menandai upaya pemerintah untuk menjaga keselamatan anak di dunia digital.
Aturan di Indonesia saat ini dalam masa transisi dan diharapkan dapat diimplementasikan penuh pada Maret 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini mencakup uji coba profiling risiko penggunaan media sosial pada anak-anak di Yogyakarta guna memahami dampaknya lebih baik. Pemerintah melibatkan berbagai pihak termasuk NGO dan anak sendiri dalam proses pembentukan aturan ini.
Salah satu poin penting aturan ini adalah pembatasan usia penggunaan media sosial berdasarkan klasifikasi risiko dan pendampingan orang tua. Anak di bawah usia 13 tahun harus didampingi orang tua saat menggunakan layanan digital, sementara anak di atas 18 tahun dapat menggunakannya secara mandiri. Profiling data anak juga menjadi bagian dari pengaturan agar lebih aman dalam menggunakan platform teknologi.
Pemerintah Indonesia menyiapkan sanksi bagi platform media sosial yang tidak mematuhi aturan. Mulai dari sanksi administratif, denda hingga kemungkinan pemutusan akses platform. Detil sanksi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri yang saat ini masih dalam tahap penggodokan dan pembahasan.
Selain Indonesia dan Australia, beberapa negara di Eropa serta Malaysia juga sedang mengembangkan aturan serupa. Langkah ini menunjukkan kesadaran global akan pentingnya perlindungan anak-anak di dunia digital dan memperkuat regulasi media sosial agar lebih bertanggung jawab terhadap pengguna muda.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251210161750-37-692962/heboh-aturan-australia-ubah-dunia-begini-kondisinya-di-indonesia

Analisis Ahli

Dr. Dini Wulandari (Ahli Psikologi Anak)
"Pembatasan usia penggunaan media sosial sangat membantu dalam melindungi kesehatan mental anak-anak dan mengurangi paparan konten negatif yang berisiko."
Prof. Agus Santoso (Pengamat Teknologi Digital)
"Regulasi semacam ini menunjukkan langkah maju dalam pengelolaan dunia digital yang lebih bertanggung jawab, tetapi perlu diimbangi dengan pendidikan digital bagi anak dan orang tua."

Analisis Kami

"Langkah ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang tidak terkontrol, seperti kecanduan digital dan risiko keamanan data pribadi. Namun, implementasi yang efektif memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah, platform teknologi, dan masyarakat untuk memastikan aturan ini dipatuhi tanpa menghambat perkembangan teknologi yang positif."

Prediksi Kami

Aturan pembatasan penggunaan media sosial untuk anak-anak dan remaja semakin banyak negara adopsi, dengan pengawasan ketat dan sanksi jelas yang akan memaksa platform media sosial melakukan penyesuaian sesuai regulasi di berbagai negara.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa aturan terbaru mengenai penggunaan media sosial di Australia?
A
Aturan terbaru di Australia melarang remaja di bawah 16 tahun mengakses media sosial mulai 10 Desember 2025.
Q
Kapan aturan serupa mulai berlaku di Indonesia?
A
Aturan serupa di Indonesia mulai berlaku sejak Maret 2025.
Q
Siapa yang menjelaskan aturan pembatasan media sosial di Indonesia?
A
Aturan pembatasan media sosial di Indonesia dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Q
Apa tujuan dari profiling data anak dalam aturan ini?
A
Tujuan dari profiling data anak adalah untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Q
Negara mana saja yang juga menerapkan pembatasan penggunaan media sosial?
A
Negara lain yang menerapkan pembatasan penggunaan media sosial termasuk beberapa negara Eropa dan Malaysia.