Menjaga Dunia Digital Aman: Perlindungan Anak dan Pengawasan Platform Global
Teknologi
Keamanan Siber
08 Des 2025
207 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Pemerintah Indonesia fokus pada penguatan regulasi untuk melindungi ekosistem digital dari disinformasi dan kejahatan.
Regulasi PP TUNAS menarik perhatian internasional dan dapat dijadikan contoh oleh negara lain.
Komdigi berupaya memastikan penyelenggara sistem elektronik mematuhi kewajiban pendaftaran untuk memberikan layanan yang aman bagi masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam menjaga keamanan dan keadilan di ruang digital. Dua masalah utama yang dihadapi adalah adanya banyak serangan disinformasi dan meningkatnya risiko kejahatan akibat informasi yang tidak terkendali. Oleh karena itu, kementerian berfokus memperkuat regulasi, komunikasi publik, serta literasi masyarakat.
Beberapa kerangka hukum yang menjadi landasan pengawasan digital adalah Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang tentang pelindungan data pribadi, dan peraturan pelaksana lainnya seperti PP dan Permenkominfo yang mengatur penyelenggaraan sistem serta transaksi elektronik. Melalui aturan ini, pemerintah bisa menegur dan mengatur platform digital global yang beroperasi di Indonesia.
Baru-baru ini, kementerian memberi teguran kepada beberapa platform global seperti Cloudflare dan ChatGPT karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dialog langsung dengan platform tersebut tengah berlangsung untuk mencari solusi yang mengutamakan keamanan serta layanan bagi masyarakat tanpa mengurangi kewibawaan negara.
Salah satu regulasi terbaru yang menarik perhatian dunia adalah PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini bertujuan mencegah anak-anak membuka akun media sosial sebelum usia yang layak dan mengatur secara teknis platform agar membatasi akses anak-anak sesuai usia.
Indonesia menerapkan batas usia yang rinci untuk mengakses media sosial yaitu 13 tahun untuk kategori risiko ringan, 16 tahun dengan pendampingan orang tua untuk risiko tinggi, dan 18 tahun untuk akses mandiri. Regulasi ini tidak hanya melindungi anak tapi juga menjadi inspirasi bagi negara lain seperti Malaysia dan beberapa negara Eropa.
Analisis Ahli
Andi Saputra (Ahli keamanan siber)
Peraturan yang ketat dan terstruktur seperti PP TUNAS sangat penting untuk menekan dampak negatif internet terhadap anak-anak, tapi perlu kolaborasi dengan platform global agar aturan bisa efektif dan tidak menimbulkan hambatan layanan.Dina Mariana (Pakar Hukum IT)
Penguatan payung hukum di ruang digital akan memperkuat kedaulatan negara dalam pengaturan teknologi digital dan perlindungan data pribadi, sekaligus memastikan perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak.

