Uni Eropa telah mengimplementasikan aturan Digital Markets Act (DMA) untuk mengatur dominasi perusahaan teknologi besar di pasar digital. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat dan mencegah penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan-perusahaan yang disebut 'gatekeeper'.
Perusahaan dikategorikan sebagai gatekeeper jika memenuhi kriteria tertentu, seperti omzet tahunan minimal 7,5 miliar euro di Eropa atau kapitalisasi pasar lebih dari 75 miliar euro. Selain itu, mereka harus memiliki platform inti dengan lebih dari 45 juta pengguna bulanan aktif dan 10.000 pengguna bisnis tahunan di Uni Eropa.
Beberapa perusahaan besar seperti Apple, Meta, dan ByteDance telah dikenai sanksi oleh Komisi Eropa karena melanggar aturan DMA. Apple didenda 500 juta euro, sementara Meta didenda 200 juta euro. ByteDance kalah dalam gugatan di pengadilan Uni Eropa terkait digolongkannya TikTok sebagai gatekeeper.