Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pengemplangan pajak dapat berakibat serius, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar.
- Pentingnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia telah menindak seorang direktur perusahaan bernama PT GBP karena melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar. Pengadilan Negeri Semarang memutuskan bahwa terdakwa, DW, terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 1.484.270.008. Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta miliknya akan disita untuk membayar denda tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar pajak dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Tindakan ini diharapkan dapat mendorong semua orang untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap pengemplang pajak?A
Direktorat Jenderal Pajak menindak pengemplang pajak yang merugikan pendapatan negara.Q
Berapa kerugian pendapatan negara akibat tindakan pengemplang pajak ini?A
Kerugian pendapatan negara akibat tindakan pengemplang pajak ini sebesar Rp 3,4 miliar.Q
Siapa yang dijatuhi vonis dalam kasus ini?A
Terdakwa yang dijatuhi vonis adalah DW, direktur PT GBP.Q
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa DW?A
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa DW adalah penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 1.484.270.008.Q
Apa harapan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I terkait kasus ini?A
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berharap kasus ini memberikan efek jera kepada pelanggar perpajakan.