Rugikan Negara Rp3,4 M, Pengusaha Asal Semarang Dipenjara
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Rugikan Negara Rp3,4 M, Pengusaha Asal Semarang Dipenjara

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
27 Maret 2025 pukul 18.00 WIB
20 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pengemplangan pajak dapat berakibat serius, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar.
  • Pentingnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  • Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia telah menindak seorang direktur perusahaan bernama PT GBP karena melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 miliar. Pengadilan Negeri Semarang memutuskan bahwa terdakwa, DW, terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 1.484.270.008. Jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta miliknya akan disita untuk membayar denda tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar pajak dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Tindakan ini diharapkan dapat mendorong semua orang untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan baik.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap pengemplang pajak?
A
Direktorat Jenderal Pajak menindak pengemplang pajak yang merugikan pendapatan negara.
Q
Berapa kerugian pendapatan negara akibat tindakan pengemplang pajak ini?
A
Kerugian pendapatan negara akibat tindakan pengemplang pajak ini sebesar Rp 3,4 miliar.
Q
Siapa yang dijatuhi vonis dalam kasus ini?
A
Terdakwa yang dijatuhi vonis adalah DW, direktur PT GBP.
Q
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa DW?
A
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa DW adalah penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 1.484.270.008.
Q
Apa harapan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I terkait kasus ini?
A
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berharap kasus ini memberikan efek jera kepada pelanggar perpajakan.

Rangkuman Berita Serupa

Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat SiniCNBCIndonesia
Finansial
28 hari lalu
89 dibaca
Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat Sini
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
29 hari lalu
59 dibaca
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
69 dibaca
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini
Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
78 dibaca
Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 Juta
DJP: Pelapor SPT Pajak Per 16 Maret Tembus 8,8 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
108 dibaca
DJP: Pelapor SPT Pajak Per 16 Maret Tembus 8,8 Juta
Penjualan Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Tembus Rp5,5 T, Ini RinciannyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
55 dibaca
Penjualan Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Tembus Rp5,5 T, Ini Rinciannya