DJP: Pelapor SPT Pajak Per 16 Maret Tembus 8,8 Juta
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: DJP: Pelapor SPT Pajak Per 16 Maret Tembus 8,8 Juta

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
18 Maret 2025 pukul 09.29 WIB
108 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan meningkat signifikan.
  • DJP menyediakan kemudahan pelaporan pajak melalui DJP Online.
  • Kebijakan penghapusan sanksi administrasi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga 16 Maret 2025, total wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mencapai 8,8 juta, terdiri dari 8,57 juta SPT orang pribadi dan 230 ribu SPT badan. Dari jumlah tersebut, 8,6 juta SPT dilaporkan secara online melalui DJP Online, sementara 200 ribu SPT dilaporkan secara manual. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus pegawai harus memilih antara dua formulir berdasarkan penghasilan mereka, yaitu formulir 1770 untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta dan formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar atau melaporkan pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak yang mengalami masalah dengan sistem Coretax. Dengan adanya kebijakan ini, jika ada Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, sanksi administratif akan dihapus secara otomatis.

Pertanyaan Terkait

Q
Berapa total wajib pajak yang telah melaporkan SPT pajak tahunan?
A
Total wajib pajak yang telah melaporkan SPT pajak tahunan mencapai 8,8 juta.
Q
Apa saja jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak orang pribadi?
A
Wajib pajak orang pribadi harus memilih antara formulir 1770 dan formulir 1770 S berdasarkan besaran penghasilannya.
Q
Apa kebijakan DJP terkait sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan pajak?
A
DJP menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Q
Apa yang dimaksud dengan DJP Online?
A
DJP Online adalah layanan yang digunakan wajib pajak untuk mengisi dan mengirim SPT tahunan secara online.
Q
Siapa yang menerbitkan Keputusan tentang penghapusan sanksi administrasi?
A
Keputusan tentang penghapusan sanksi administrasi diterbitkan oleh Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak.

Rangkuman Berita Serupa

Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat SiniCNBCIndonesia
Finansial
29 hari lalu
89 dibaca
Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat Sini
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
60 dibaca
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025
Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
80 dibaca
Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025
Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai RoyaltiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
31 dibaca
Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai Royalti
Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
71 dibaca
Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
69 dibaca
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini
Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
111 dibaca
Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor Pajak