Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pajak penghasilan untuk pegawai swasta dikenakan pada Tunjangan Hari Raya.
- Perhitungan pajak dilakukan dengan rumus yang sederhana menggunakan tarif efektif rata-rata.
- Direktorat Jenderal Pajak menyediakan panduan untuk menghitung pajak penghasilan secara transparan.
Pemerintah Indonesia mengenakan pajak penghasilan (PPh) terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN). Cara menghitung pajak ini cukup sederhana, yaitu menggunakan rumus PPh 21 terutang, yang melibatkan tarif efektif rata-rata (TER) dikali dengan penghasilan bruto. Contohnya, seorang karyawan bernama Tuan Rana yang memiliki penghasilan bulanan Rp 10 juta dan menerima THR, uang lembur, serta bonus, dihitung pajaknya berdasarkan penghasilan tahunan dan potongan-potongan tertentu.
Dalam perhitungan pajak Tuan Rana, total penghasilan bruto setahun adalah Rp 145.960.000. Setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun, penghasilan neto menjadi Rp 137.560.000. Setelah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pajak yang harus dibayar Tuan Rana selama setahun adalah Rp 5.859.000. Pada bulan Desember, pajak yang dipotong dari gajinya adalah Rp 1.170.400.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Raya (THR)?A
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya.Q
Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan untuk pegawai swasta?A
Pajak penghasilan untuk pegawai swasta dihitung dengan menggunakan rumus PPh 21 terutang, yaitu tarif efektif rata-rata (TER) dikali dengan penghasilan bruto.Q
Siapa yang bertanggung jawab atas pemotongan pajak THR?A
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, bertanggung jawab atas pemotongan pajak THR untuk pegawai swasta.Q
Apa yang menjadi dasar perhitungan tarif efektif rata-rata (TER)?A
Dasar perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) mengacu pada tabel PP 58/2023 juncto PMK 168/2023 sesuai dengan batasan-batasan penghasilan tidak kena pajak.Q
Berapa total PPh Pasal 21 terutang Tuan Rana dalam setahun?A
Total PPh Pasal 21 terutang Tuan Rana dalam setahun adalah Rp 5.859.000.