Pengumuman! Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 Tak Kena Sanksi
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Pengumuman! Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 Tak Kena Sanksi

CNBCIndonesia
Dari CNBCIndonesia
30 Maret 2025 pukul 19.15 WIB
82 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • DJP membebaskan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi libur nasional yang panjang.
  • Wajib Pajak dapat menghindari denda jika memenuhi syarat yang ditentukan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025.
Pembebasan sanksi ini dilakukan karena jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri, yang berlangsung hingga 7 April 2025. Hal ini dapat menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan setelah tanggal jatuh tempo hingga 11 April 2025, mereka akan dibebaskan dari sanksi administratif. Ini berarti tidak akan ada Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan untuk keterlambatan tersebut.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dibebaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait Pajak Penghasilan?
A
Direktorat Jenderal Pajak membebaskan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
Q
Mengapa sanksi administratif dibebaskan?
A
Sanksi administratif dibebaskan untuk mengakomodir jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.
Q
Apa saja tanggal penting yang terkait dengan kebijakan ini?
A
Tanggal penting terkait kebijakan ini adalah jatuh tempo penyetoran pajak dan pelaporan SPT yang berakhir pada 7 April 2025.
Q
Siapa yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi administratif?
A
Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat melakukan pembayaran dan penyampaian SPT setelah tanggal jatuh tempo hingga 11 April 2025 berhak mendapatkan penghapusan sanksi.
Q
Apa yang dilakukan DJP untuk menghapus sanksi administratif?
A
DJP melakukan penghapusan sanksi administratif dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Rangkuman Berita Serupa

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
61 dibaca

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
82 dibaca

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025

Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai RoyaltiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
37 dibaca

Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai Royalti

Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
73 dibaca

Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak

Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
71 dibaca

Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini

Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
81 dibaca

Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 Juta