Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
26 Maret 2025 pukul 10.02 WIB
59 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pembebasan sanksi administratif bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
  • Kebijakan ini diambil untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak akibat libur panjang.
  • Direktorat Jenderal Pajak berusaha untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT WP OP) untuk Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, dan diberlakukan karena jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT bersamaan dengan libur nasional dan cuti bersama yang panjang, termasuk Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.
Pembebasan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan yang terjadi setelah tanggal jatuh tempo, yaitu dari 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, sehingga mereka tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan tersebut.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dibebaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak terkait pajak?
A
Direktorat Jenderal Pajak membebaskan sanksi administratif terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT WP OP Tahun Pajak 2024.
Q
Mengapa sanksi administratif dibebaskan?
A
Sanksi administratif dibebaskan untuk mengakomodir jatuh tempo penyetoran pajak yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.
Q
Apa saja tanggal penting yang terkait dengan kebijakan ini?
A
Tanggal penting terkait kebijakan ini adalah jatuh tempo pembayaran pajak pada 31 Maret 2025 dan batas akhir pelaporan hingga 11 April 2025.
Q
Siapa yang mengeluarkan keputusan pembebasan sanksi?
A
Keputusan pembebasan sanksi dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025.
Q
Apa yang terjadi setelah tanggal jatuh tempo pembayaran pajak?
A
Setelah tanggal jatuh tempo, penghapusan sanksi administratif diberikan tanpa diterbitkan Surat Tagihan Pajak.

Rangkuman Berita Serupa

Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat SiniCNBCIndonesia
Finansial
28 hari lalu
89 dibaca
Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat Sini
Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
80 dibaca
Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025
Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
71 dibaca
Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
69 dibaca
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini
Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
110 dibaca
Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor Pajak
Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
78 dibaca
Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 Juta