Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Kantor Pelayanan Pajak akan tutup selama libur nasional dan cuti bersama.
- Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi M-Pajak dan Chatbot untuk informasi selama libur.
- Ditjen Pajak memberikan pembebasan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak selama periode libur.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan tutup dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 karena libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Selama periode ini, layanan telepon dan media sosial Kring Pajak juga tidak akan beroperasi. Namun, wajib pajak masih bisa mendapatkan informasi melalui fitur Chatbot di situs pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak.
Selain itu, untuk menghindari masalah akibat keterlambatan pembayaran pajak selama libur panjang, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Tahun Pajak 2024. Pembebasan sanksi ini berlaku untuk keterlambatan yang terjadi setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025, hingga 11 April 2025.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang terjadi dengan Kantor Pelayanan Pajak selama libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitiri?A
Kantor Pelayanan Pajak tutup dari 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025.Q
Apa yang disampaikan oleh Dwi Astuti mengenai layanan pajak selama periode libur?A
Dwi Astuti menyatakan bahwa layanan telepon Kring Pajak, Livechat, dan akun media sosial juga tidak beroperasi selama periode tersebut.Q
Apa kebijakan yang diterapkan oleh Ditjen Pajak terkait keterlambatan pembayaran pajak?A
Ditjen Pajak menerapkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan dan penyampaian SPT Tahunan.Q
Apa yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mendapatkan informasi selama libur?A
Wajib pajak dapat menggunakan fitur Chatbot di situs pajak.go.id dan aplikasi M-Pajak untuk mendapatkan informasi.Q
Apa yang dimaksud dengan pembebasan sanksi administratif dalam konteks artikel ini?A
Pembebasan sanksi administratif berarti tidak ada denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan.