Dapat Hampers Lebaran Kena Pajak Gak? Ini Penjelasannya
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Dapat Hampers Lebaran Kena Pajak Gak? Ini Penjelasannya

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
26 Maret 2025 pukul 12.50 WIB
75 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Hampers yang diberikan kepada seluruh karyawan dalam rangka hari raya tidak dikenakan pajak.
  • Jika hampers diberikan hanya kepada sebagian pegawai, pajak akan dikenakan jika nilainya melebihi Rp 3 juta.
  • Peraturan mengenai pajak atas hampers diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan bahwa bingkisan Lebaran atau hampers yang diberikan oleh perusahaan kepada semua karyawan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023. Jika hampers diberikan kepada seluruh karyawan dan nilainya tidak lebih dari Rp 3 juta per tahun, maka tidak ada pajak yang harus dibayar. Namun, jika hampers hanya diberikan kepada beberapa karyawan atau nilainya lebih dari Rp 3 juta, maka selisihnya akan dikenakan pajak.
Contohnya, jika sebuah perusahaan memberikan hampers senilai Rp 500.000 kepada semua karyawan, maka tidak ada pajak yang dikenakan. Namun, jika perusahaan memberikan bingkisan senilai Rp 5.000.000 hanya kepada satu karyawan, maka Rp 2.000.000 dari nilai tersebut akan dikenakan pajak. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk memastikan keadilan di antara semua karyawan.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dimaksud dengan hampers dalam konteks pajak?
A
Hampers adalah bingkisan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan dalam bentuk makanan atau minuman.
Q
Siapa yang mengatur pengecualian pajak untuk hampers?
A
Pengecualian pajak untuk hampers diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.
Q
Apa syarat agar hampers tidak dikenakan PPh?
A
Syarat agar hampers tidak dikenakan PPh adalah hampers diberikan kepada seluruh karyawan dan nilainya tidak melebihi Rp 3 juta per tahun pajak.
Q
Bagaimana cara menghitung PPh jika nilai hampers melebihi batas yang ditentukan?
A
Jika nilai hampers melebihi Rp 3 juta, PPh dihitung dari selisih nilai hampers dengan batas maksimal tersebut dan ditambahkan ke penghasilan bruto karyawan.
Q
Apa contoh situasi di mana hampers dikenakan pajak?
A
Contoh situasi di mana hampers dikenakan pajak adalah jika bingkisan diberikan hanya kepada sebagian pegawai dan nilainya lebih dari Rp 3 juta.

Rangkuman Berita Serupa

THR PNS, TNI & Polri Mulai Cair, Cek Segini Besarannya!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
70 dibaca
THR PNS, TNI & Polri Mulai Cair, Cek Segini Besarannya!
Cek Rekening! THR ASN & Pensiunan Cair Rp13,71 Triliun Mulai Hari IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
89 dibaca
Cek Rekening! THR ASN & Pensiunan Cair Rp13,71 Triliun Mulai Hari Ini
THR PNS Bebas Pajak, Pegawai Swasta Gimana?CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
86 dibaca
THR PNS Bebas Pajak, Pegawai Swasta Gimana?
THR PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
61 dibaca
THR PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo!
Isi SPT Kena 'Lebih Bayar', Segera Lakukan Hal IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
20 dibaca
Isi SPT Kena 'Lebih Bayar', Segera Lakukan Hal Ini
Simak Lagi! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR PNS Hingga Pegawai SwastaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
105 dibaca
Simak Lagi! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR PNS Hingga Pegawai Swasta