Isi SPT Kena 'Lebih Bayar', Segera Lakukan Hal Ini
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Isi SPT Kena 'Lebih Bayar', Segera Lakukan Hal Ini

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
16 Maret 2025 pukul 17.15 WIB
20 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Wajib Pajak harus memeriksa pengisian SPT Tahunan untuk menghindari status lebih bayar.
  • Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan oleh pemotong pajak.
  • Bukti potong penting untuk menyusun laporan SPT Tahunan PPh.
Dalam pengisian SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) bisa mendapatkan status lebih bayar jika ada kesalahan dalam mengisi jumlah kredit pajak. Kelebihan ini biasanya terjadi pada PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan. Jika ada kelebihan pemotongan, perusahaan wajib mengembalikannya kepada pegawai dan memberikan bukti potong yang sesuai. Namun, jika kelebihan tersebut berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah, maka tidak akan dikembalikan.
Contohnya, jika seorang pegawai bernama A bekerja di PT Z dan mendapatkan penghasilan bruto Rp 120.000.000 dalam setahun, setelah dihitung, PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong adalah Rp 3.000.000. Namun, perusahaan sudah memotong Rp 3.465.000, sehingga A mengalami kelebihan potong sebesar Rp 465.000. Bukti potong yang diterima A akan digunakan untuk melaporkan pajaknya di SPT Tahunan.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang dimaksud dengan status lebih bayar dalam SPT Tahunan?
A
Status lebih bayar dalam SPT Tahunan muncul jika ada kesalahan pengisian jumlah kredit pajak.
Q
Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 yang terutang?
A
PPh Pasal 21 yang terutang dihitung berdasarkan penghasilan neto setelah dikurangi biaya jabatan dan penghasilan tidak kena pajak.
Q
Apa yang harus dilakukan jika terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21?
A
Jika terdapat kelebihan pemotongan, pemotong pajak wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai.
Q
Apa itu bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2?
A
Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 adalah dokumen yang menunjukkan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong.
Q
Siapa yang bertanggung jawab atas pemotongan PPh Pasal 21?
A
Perusahaan tempat pegawai bekerja bertanggung jawab atas pemotongan PPh Pasal 21.

Rangkuman Berita Serupa

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
60 dibaca
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025
Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
80 dibaca
Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025
Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
71 dibaca
Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
69 dibaca
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini
Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
111 dibaca
Kena PHK, Begini Cara Non-Aktifkan NPWP Tanpa ke Kantor Pajak
Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
79 dibaca
Ini Cara Hitung Pajak THR dengan Gaji Rp 10 Juta
DJP: Pelapor SPT Pajak Per 16 Maret Tembus 8,8 JutaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
109 dibaca
DJP: Pelapor SPT Pajak Per 16 Maret Tembus 8,8 Juta