Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Kementerian Keuangan telah mencairkan THR sebesar Rp 13,71 triliun untuk ASN dan pensiunan.
- THR akan dibayarkan tanpa pemotongan dan mencakup tunjangan kinerja 100%.
- Pencairan THR dilakukan secara bertahap dan dimulai dua minggu sebelum hari raya.
Kementerian Keuangan Indonesia telah mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 13,71 triliun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri, pada tanggal 17 Maret 2025. Dari total tersebut, Rp 1,93 triliun dialokasikan untuk ASN di Pemerintah Pusat, yang mencakup pembayaran untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota Polri, prajurit TNI, dan pegawai honorer. Selain itu, THR untuk pensiunan ditargetkan sebesar Rp 11,78 triliun dan akan dicairkan mulai hari yang sama.
Total anggaran THR untuk tahun 2025 mencapai Rp 49,9 triliun, yang akan dibayarkan secara bertahap. THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, dan tidak akan dipotong. Pembayaran THR untuk ASN daerah juga akan dilakukan, dengan tambahan penghasilan dari anggaran daerah yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Raya (THR)?A
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri dan pensiunan menjelang hari raya.Q
Berapa total anggaran THR yang dicairkan oleh Kementerian Keuangan?A
Total anggaran THR yang dicairkan oleh Kementerian Keuangan mencapai Rp 13,71 triliun.Q
Siapa saja yang berhak menerima THR?A
Yang berhak menerima THR adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.Q
Kapan THR mulai dicairkan?A
THR mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025.Q
Apa saja komponen yang termasuk dalam THR?A
Komponen yang termasuk dalam THR adalah gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.