THR PNS, TNI & Polri Mulai Cair, Cek Segini Besarannya!
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: THR PNS, TNI & Polri Mulai Cair, Cek Segini Besarannya!

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
18 Maret 2025 pukul 05.30 WIB
70 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya 2025 pada 17 Maret 2025.
  • Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya.
  • Penghapusan tunjangan kinerja pada tahun 2020 dan 2021 disebabkan oleh kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19.
Pemerintah Indonesia telah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada 17 Maret 2025, dengan total pencairan awal sebesar Rp20,8 triliun. Besaran THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja. Namun, selama tahun 2020 dan 2021, komponen tunjangan kinerja tidak dibayarkan karena pemerintah fokus pada penanganan Covid-19.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan 100% sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing. Untuk guru dan dosen, ada ketentuan khusus mengenai tunjangan yang diterima, tergantung sumber gaji mereka. Selain itu, ada aturan mengenai THR bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya, serta bagi pensiunan yang juga akan menerima THR berdasarkan komponen pensiun mereka.

Pertanyaan Terkait

Q
Kapan pencairan Tunjangan Hari Raya 2025 dimulai?
A
Pencairan Tunjangan Hari Raya 2025 dimulai pada 17 Maret 2025.
Q
Apa saja komponen yang termasuk dalam Tunjangan Hari Raya?
A
Komponen yang termasuk dalam Tunjangan Hari Raya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Q
Mengapa komponen tunjangan kinerja dihapus pada tahun 2020 dan 2021?
A
Komponen tunjangan kinerja dihapus pada tahun 2020 dan 2021 karena pemerintah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan Covid-19.
Q
Siapa yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13?
A
Yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 adalah PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Q
Apa yang diatur dalam pasal 9 mengenai THR dan gaji ke-13?
A
Pasal 9 mengatur bahwa THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN dan terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok dan tunjangan.

Rangkuman Berita Serupa

Maaf! Golongan PNS Ini Tak Dapat THR 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
43 dibaca
Maaf! Golongan PNS Ini Tak Dapat THR 2025
THR PNS Bebas Pajak, Pegawai Swasta Gimana?CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
87 dibaca
THR PNS Bebas Pajak, Pegawai Swasta Gimana?
THR PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
61 dibaca
THR PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo!
This group of civil servants is not entitled to receive Eid al-Fitr THR this year.CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
48 dibaca
This group of civil servants is not entitled to receive Eid al-Fitr THR this year.
THR PNS Cair Senin 17 Maret 2025, Segini Besarannya!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
77 dibaca
THR PNS Cair Senin 17 Maret 2025, Segini Besarannya!
Janda-Duda ASN, TNI & Polri Dapat THR, Segini BesarannyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
109 dibaca
Janda-Duda ASN, TNI & Polri Dapat THR, Segini Besarannya