Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- THR ASN tidak dikenakan potongan pajak dan akan dibayarkan penuh.
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 menjadi dasar hukum untuk pembayaran THR.
- Pegawai swasta akan dikenakan pajak atas THR mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mulai hari ini, Senin (17/3/2025), Aparatur Negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa potongan pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025, di mana THR dihitung berdasarkan gaji dan tunjangan yang diterima pada bulan Februari 2025. Total anggaran untuk THR ini mencapai Rp 49,9 triliun, yang akan dibayarkan kepada sekitar 2 juta ASN pusat dan TNI/Polri, 3,6 juta pensiunan, serta ASN daerah.
Sementara itu, pegawai swasta juga mendapatkan THR, tetapi akan dikenakan pajak. Pajak ini dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), yang memudahkan pemberi kerja dalam menghitung pajak yang harus dibayar. Misalnya, jika seorang pegawai menerima gaji dan THR yang totalnya Rp 10.000.000, maka pajak yang harus dibayar adalah 2% dari jumlah tersebut, yaitu Rp 200.000. Namun, pajak ini tidak menambah beban pajak tahunan pegawai tersebut.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Raya (THR)?A
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan kepada Aparatur Negara dan pensiunan menjelang hari raya.Q
Siapa yang berhak menerima THR menurut Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025?A
THR diberikan kepada Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, dan pensiunan.Q
Bagaimana perhitungan pajak THR untuk pegawai swasta?A
Pajak THR untuk pegawai swasta dihitung berdasarkan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang berlaku untuk PPh 21.Q
Apa saja komponen yang dibayarkan dalam THR ASN?A
Komponen yang dibayarkan dalam THR ASN adalah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%.Q
Berapa total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR ASN?A
Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR ASN mencapai Rp 49,9 triliun.