Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Tarif royalti batu bara akan disesuaikan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.
- Perusahaan yang sebelumnya merupakan PMA kini banyak yang beralih menjadi PMDN.
- Pemerintah sedang melakukan evaluasi dan revisi terhadap peraturan perpajakan di sektor pertambangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan tentang penurunan tarif royalti batu bara untuk perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, mengatakan bahwa skema perjanjian yang ada sebelumnya dibuat untuk menarik investasi asing. Namun, setelah adanya perubahan undang-undang, perusahaan yang ingin memperpanjang izin harus memberikan kontribusi yang lebih tinggi. Saat ini, banyak perusahaan besar yang dulunya merupakan investasi asing kini telah beralih menjadi investasi dalam negeri.
Pemerintah berencana untuk mengevaluasi skema royalti agar lebih adil bagi semua pelaku usaha. Tri Winarno menyatakan bahwa ada perbedaan tarif royalti yang besar antara perusahaan, dan hal ini perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selain itu, pemerintah juga sedang merevisi peraturan terkait pajak dan penerimaan negara dari usaha pertambangan batu bara.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dijelaskan oleh Kementerian ESDM mengenai tarif royalti batu bara?A
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa tarif royalti batu bara akan diturunkan, terutama bagi perusahaan pemegang IUPK.Q
Apa perbedaan antara PKP2B generasi pertama dan IUPK?A
PKP2B generasi pertama adalah skema yang digunakan untuk menarik investasi asing, sedangkan IUPK adalah izin yang dikeluarkan setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.Q
Mengapa perusahaan yang ingin memperpanjang izin operasi harus memberikan kontribusi lebih tinggi?A
Perusahaan yang ingin memperpanjang izin operasi diwajibkan memberikan kontribusi lebih tinggi sebagai bagian dari peraturan yang baru.Q
Apa rencana pemerintah terkait evaluasi skema royalti?A
Pemerintah berencana melakukan evaluasi terhadap skema royalti agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini dan menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha.Q
Apa yang sedang direvisi oleh pemerintah terkait peraturan perpajakan di bidang usaha pertambangan?A
Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha pertambangan batu bara.