Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Tarif royalti batu bara untuk IUPK akan mengalami penyesuaian untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.
- Perusahaan yang sebelumnya merupakan PMA kini banyak yang beralih menjadi PMDN, mengubah dinamika industri tambang.
- Pemerintah berkomitmen untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan terkait perpajakan di sektor pertambangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan tentang penurunan tarif royalti batu bara untuk perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, mengatakan bahwa skema perjanjian yang ada sebelumnya dibuat untuk menarik investasi asing. Namun, setelah adanya perubahan undang-undang, perusahaan yang ingin memperpanjang izin harus memberikan kontribusi yang lebih tinggi. Banyak perusahaan yang dulunya merupakan investasi asing kini telah beralih menjadi investasi dalam negeri, dan ukuran perusahaan-perusahaan ini juga semakin besar.
Pemerintah berencana untuk mengevaluasi skema royalti agar lebih adil bagi semua pelaku usaha. Saat ini, ada perbedaan tarif royalti yang dikenakan kepada perusahaan, dan pemerintah ingin memastikan bahwa semua perusahaan diperlakukan dengan cara yang sama. Selain itu, pemerintah juga sedang merevisi peraturan terkait pajak dan penerimaan negara dari usaha pertambangan batu bara.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dijelaskan oleh Kementerian ESDM mengenai tarif royalti batu bara?A
Kementerian ESDM menjelaskan bahwa tarif royalti batu bara akan diturunkan, terutama bagi perusahaan pemegang IUPK.Q
Apa perbedaan antara IUPK dan PKP2B?A
IUPK adalah izin usaha pertambangan khusus yang menggantikan PKP2B, yang dibuat untuk menarik investasi asing.Q
Mengapa perusahaan yang ingin memperpanjang izin operasi harus memberikan kontribusi lebih tinggi?A
Perusahaan yang ingin memperpanjang izin operasi diwajibkan memberikan kontribusi lebih tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.Q
Apa rencana pemerintah terkait evaluasi skema royalti?A
Pemerintah berencana melakukan evaluasi terhadap skema royalti agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini dan menciptakan rasa keadilan.Q
Apa yang sedang direvisi oleh pemerintah terkait peraturan perpajakan di bidang usaha pertambangan?A
Pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha pertambangan batu bara.