Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Perubahan tarif royalti di sektor minerba bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan PNBP.
- Kebijakan ini menuai pro-kontra di kalangan pelaku usaha pertambangan, terutama antara IUPK dan IUP.
- Sektor nikel diperkirakan akan paling terpengaruh oleh usulan revisi tarif royalti.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia mengubah tarif royalti di sektor mineral dan batu bara untuk menciptakan keadilan antara perusahaan tambang. Beberapa perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan mengalami penurunan tarif, sementara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan mengalami kenaikan tarif. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditargetkan mencapai Rp 124,5 triliun tahun ini.
Namun, perubahan ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak, seperti Ketua Indonesia Mining & Energy Forum, Singgih Widagdo, mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini bisa merugikan pelaku usaha tambang, terutama di sektor nikel. Dia berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kondisi harga komoditas tambang sebelum menaikkan tarif royalti.