Aturan Baru Tarif Royalti Pertambangan Sudah Final
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Aturan Baru Tarif Royalti Pertambangan Sudah Final

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
27 Maret 2025 pukul 12.30 WIB
70 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Revisi PP No. 26 tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor minerba.
  • Kenaikan tarif royalti akan diterapkan secara progresif berdasarkan harga komoditas.
  • Kebijakan baru diharapkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan pengusaha.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 2022 tentang tarif penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral sudah hampir selesai. Setelah revisi ini, hanya tinggal menunggu Keputusan Menteri untuk menerapkannya. Kenaikan royalti dari sektor pertambangan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, terutama saat harga komoditas seperti nikel, emas, dan batu bara sedang tinggi.
Dalam revisi ini, tarif royalti untuk beberapa komoditas akan naik. Misalnya, untuk batu bara, tarif royalti akan meningkat hingga 13,5% jika harga batu bara di atas US$ 90 per ton. Selain itu, tarif royalti untuk emas akan naik dari 3,75%-10% menjadi 7%-16%, dan untuk perak dari 3,25% menjadi 5%. Kenaikan tarif ini bertujuan agar negara mendapatkan lebih banyak pemasukan dari sektor pertambangan.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diungkapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai revisi PP No. 26 tahun 2022?
A
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa proses revisi PP No. 26 tahun 2022 kemungkinan sudah dirampungkan dan tinggal menunggu Keputusan Menteri.
Q
Apa tujuan dari revisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor minerba?
A
Tujuan dari revisi aturan ini adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
Q
Komoditas apa saja yang rencananya akan mengalami kenaikan tarif royalti?
A
Komoditas yang rencananya akan mengalami kenaikan tarif royalti antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, dan platina.
Q
Bagaimana tarif royalti untuk batu bara akan berubah dalam revisi aturan?
A
Dalam revisi aturan, tarif royalti untuk batu bara direncanakan naik 1% untuk HBA lebih dari sama dengan US$ 90 per ton hingga tarif maksimum 13,5%.
Q
Apa yang menjadi dasar penetapan tarif royalti yang baru?
A
Dasar penetapan tarif royalti yang baru adalah keadilan, di mana negara juga harus mendapatkan tambahan pemasukan saat harga komoditas meningkat.

Rangkuman Berita Serupa

Kenaikan Royalti Jadi Kontraproduktif bagi Industri Tambang, Kenapa?CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
52 dibaca
Kenaikan Royalti Jadi Kontraproduktif bagi Industri Tambang, Kenapa?
Heboh Tarif Royalti Nikel-Emas Bakal Naik, ESDM: Demi Keadilan!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
65 dibaca
Heboh Tarif Royalti Nikel-Emas Bakal Naik, ESDM: Demi Keadilan!
Royalti Nikel-Emas Bakal Naik, Ekonom Wanti-Wanti Hal IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
35 dibaca
Royalti Nikel-Emas Bakal Naik, Ekonom Wanti-Wanti Hal Ini
Royalti Nikel Cs Naik, Kontraproduktif Bagi Industri TambangCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
44 dibaca
Royalti Nikel Cs Naik, Kontraproduktif Bagi Industri Tambang
Diincar Prabowo, Ini Daftar Sumber Pendapatan Baru NegaraCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
60 dibaca
Diincar Prabowo, Ini Daftar Sumber Pendapatan Baru Negara
Siap-Siap, Prabowo Incar Pendapatan Baru dari Nikel, Emas-Batu Bara!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
114 dibaca
Siap-Siap, Prabowo Incar Pendapatan Baru dari Nikel, Emas-Batu Bara!