Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Kementerian ESDM berencana menurunkan tarif royalti untuk menciptakan keadilan di sektor pertambangan.
- Revisi aturan royalti bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
- Perubahan skema royalti diharapkan dapat mencerminkan kondisi dan ukuran perusahaan yang beroperasi saat ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia berencana untuk menurunkan tarif royalti batu bara, terutama bagi perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 yang mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak di sektor energi dan sumber daya mineral. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa banyak perusahaan yang dulunya merupakan investasi asing kini telah beralih menjadi investasi dalam negeri, sehingga perlu ada evaluasi terhadap skema royalti agar lebih adil.
Pemerintah juga sedang merevisi aturan terkait royalti dan penerimaan negara bukan pajak di sektor mineral dan batu bara untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara. Beberapa komoditas mineral seperti nikel, emas, dan tembaga akan mengalami kenaikan royalti, sementara perusahaan yang memiliki IUPK akan mendapatkan penurunan tarif royalti untuk menciptakan keadilan di antara pelaku usaha.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa rencana Kementerian ESDM terkait tarif royalti batu bara?A
Kementerian ESDM berencana menurunkan tarif royalti batu bara, terutama bagi perusahaan pemegang IUPK.Q
Mengapa tarif royalti perlu direvisi?A
Tarif royalti perlu direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini dan menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha.Q
Apa perbedaan antara IUP dan PKP2B?A
IUP adalah izin usaha pertambangan yang lebih umum, sedangkan PKP2B adalah perjanjian khusus untuk investasi asing yang lebih besar.Q
Siapa saja perusahaan besar yang terlibat dalam skema PKP2B?A
Perusahaan besar yang terlibat dalam skema PKP2B antara lain PT Vale Indonesia dan PT Freeport Indonesia.Q
Apa tujuan dari revisi Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022?A
Tujuan dari revisi Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.