Bukan Naik, Royalti IUPK Batu Bara Bakal Turun, Kok Bisa?
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Bukan Naik, Royalti IUPK Batu Bara Bakal Turun, Kok Bisa?

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
19 Maret 2025 pukul 19.00 WIB
58 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kementerian ESDM berencana menurunkan tarif royalti untuk menciptakan keadilan di sektor pertambangan.
  • Revisi aturan royalti bertujuan untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
  • Perubahan skema royalti diharapkan dapat mencerminkan kondisi dan ukuran perusahaan yang beroperasi saat ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia berencana untuk menurunkan tarif royalti batu bara, terutama bagi perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 yang mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak di sektor energi dan sumber daya mineral. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa banyak perusahaan yang dulunya merupakan investasi asing kini telah beralih menjadi investasi dalam negeri, sehingga perlu ada evaluasi terhadap skema royalti agar lebih adil.
Pemerintah juga sedang merevisi aturan terkait royalti dan penerimaan negara bukan pajak di sektor mineral dan batu bara untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara. Beberapa komoditas mineral seperti nikel, emas, dan tembaga akan mengalami kenaikan royalti, sementara perusahaan yang memiliki IUPK akan mendapatkan penurunan tarif royalti untuk menciptakan keadilan di antara pelaku usaha.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa rencana Kementerian ESDM terkait tarif royalti batu bara?
A
Kementerian ESDM berencana menurunkan tarif royalti batu bara, terutama bagi perusahaan pemegang IUPK.
Q
Mengapa tarif royalti perlu direvisi?
A
Tarif royalti perlu direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini dan menciptakan rasa keadilan bagi pelaku usaha.
Q
Apa perbedaan antara IUP dan PKP2B?
A
IUP adalah izin usaha pertambangan yang lebih umum, sedangkan PKP2B adalah perjanjian khusus untuk investasi asing yang lebih besar.
Q
Siapa saja perusahaan besar yang terlibat dalam skema PKP2B?
A
Perusahaan besar yang terlibat dalam skema PKP2B antara lain PT Vale Indonesia dan PT Freeport Indonesia.
Q
Apa tujuan dari revisi Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022?
A
Tujuan dari revisi Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.

Rangkuman Berita Serupa

Heboh Pengusaha Nikel Cs Kritik Kenaikan Royalti, ESDM: Demi Keadilan!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
27 dibaca
Heboh Pengusaha Nikel Cs Kritik Kenaikan Royalti, ESDM: Demi Keadilan!
Royalti Nikel Cs Naik, Kontraproduktif Bagi Industri TambangCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
43 dibaca
Royalti Nikel Cs Naik, Kontraproduktif Bagi Industri Tambang
Prabowo Tiba-Tiba Incar Sumber Pendapatan Baru Negara dari Sektor IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
97 dibaca
Prabowo Tiba-Tiba Incar Sumber Pendapatan Baru Negara dari Sektor Ini
Fix! Bahlil Pastikan Royalti Nikel-Emas Bakal NaikCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
110 dibaca
Fix! Bahlil Pastikan Royalti Nikel-Emas Bakal Naik
Tarif IUPK Batu Bara Justru Bakal Turun, ESDM Buka SuaraCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
130 dibaca
Tarif IUPK Batu Bara Justru Bakal Turun, ESDM Buka Suara
Royalti Pemegang IUPK Batu Bara Bakal Turun, Ini Penjelasan ESDMCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
53 dibaca
Royalti Pemegang IUPK Batu Bara Bakal Turun, Ini Penjelasan ESDM