Royalti Batu Bara Cs Diotak-Atik, ESDM: Win-Win Bagi Pelaku Usaha
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Royalti Batu Bara Cs Diotak-Atik, ESDM: Win-Win Bagi Pelaku Usaha

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
14 Maret 2025 pukul 17.45 WIB
104 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Revisi peraturan bertujuan untuk menciptakan situasi win-win antara pemerintah dan pelaku usaha.
  • Fluktuasi harga batu bara dan biaya produksi menjadi faktor penting dalam revisi kebijakan.
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor minerba diharapkan meningkat melalui revisi ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia sedang merevisi peraturan mengenai tarif royalti untuk mineral dan batu bara. Tujuan dari revisi ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sumber daya alam, sambil tetap memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa perubahan ini dipicu oleh penurunan harga batu bara yang berkualitas tinggi, sementara biaya produksi meningkat.
Revisi ini akan mencakup dua peraturan pemerintah utama yang mengatur tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor ESDM. Saat ini, tarif royalti untuk batu bara bervariasi tergantung pada kalori dan harga batu bara acuan. Misalnya, untuk batu bara dengan kalori di atas 5.200 kkal/kg, tarif royalti bisa mencapai 13,5% dari harga, tergantung pada harga batu bara tersebut. Dengan revisi ini, diharapkan ada keseimbangan antara keuntungan bagi perusahaan dan pendapatan untuk negara.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan revisi Peraturan Pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian ESDM?
A
Tujuan revisi Peraturan Pemerintah adalah untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam.
Q
Siapa yang menyampaikan informasi mengenai revisi kebijakan ini?
A
Informasi mengenai revisi kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung.
Q
Apa yang menjadi faktor utama dalam revisi kebijakan tarif royalti minerba?
A
Faktor utama dalam revisi kebijakan tarif royalti minerba adalah fluktuasi harga komoditas batu bara.
Q
Apa saja dua Peraturan Pemerintah yang akan direvisi?
A
Dua Peraturan Pemerintah yang akan direvisi adalah PP No.26 tahun 2022 dan PP No.15 tahun 2022.
Q
Bagaimana besaran royalti minerba yang berlaku saat ini?
A
Besaran royalti minerba yang berlaku saat ini bervariasi tergantung pada kalori dan harga batu bara acuan.

Rangkuman Berita Serupa

Heboh Tarif Royalti Nikel-Emas Bakal Naik, ESDM: Demi Keadilan!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
64 dibaca
Heboh Tarif Royalti Nikel-Emas Bakal Naik, ESDM: Demi Keadilan!
Diincar Prabowo, Ini Daftar Sumber Pendapatan Baru NegaraCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
59 dibaca
Diincar Prabowo, Ini Daftar Sumber Pendapatan Baru Negara
Siap-Siap, Prabowo Incar Pendapatan Baru dari Nikel, Emas-Batu Bara!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
114 dibaca
Siap-Siap, Prabowo Incar Pendapatan Baru dari Nikel, Emas-Batu Bara!
Tarif IUPK Batu Bara Justru Bakal Turun, ESDM Buka SuaraCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
130 dibaca
Tarif IUPK Batu Bara Justru Bakal Turun, ESDM Buka Suara
Royalti Pemegang IUPK Batu Bara Bakal Turun, Ini Penjelasan ESDMCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
53 dibaca
Royalti Pemegang IUPK Batu Bara Bakal Turun, Ini Penjelasan ESDM
Bukan Naik, Royalti IUPK Batu Bara Bakal Turun, Kok Bisa?CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
58 dibaca
Bukan Naik, Royalti IUPK Batu Bara Bakal Turun, Kok Bisa?
Progresif! Kenaikan Tarif Royalti Nikel-Emas Disesuaikan dengan HargaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
123 dibaca
Progresif! Kenaikan Tarif Royalti Nikel-Emas Disesuaikan dengan Harga