Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Revisi peraturan tarif royalti bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang.
- Tarif royalti baru akan bersifat progresif, meningkat seiring dengan kenaikan harga komoditas.
- Komoditas seperti nikel, emas, dan timah akan mengalami kenaikan tarif royalti yang signifikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia sedang merevisi peraturan mengenai tarif royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor tambang. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menjelaskan bahwa tarif royalti yang baru akan bersifat progresif, artinya tarif akan meningkat seiring dengan naiknya harga komoditas. Revisi ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan pendapatan pemerintah.
Ada dua peraturan yang sedang direvisi, yaitu tentang tarif PNBP dan perpajakan di bidang usaha pertambangan batu bara. Beberapa komoditas yang akan mengalami kenaikan tarif royalti antara lain nikel, emas, perak, dan tembaga. Misalnya, tarif royalti untuk emas yang saat ini berkisar antara 3,75%-10% akan naik menjadi 7%-16%. Kenaikan tarif ini bervariasi, dengan beberapa tarif naik hingga 233% dari yang berlaku saat ini.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa tujuan revisi peraturan tarif royalti dan PNBP di sektor mineral dan batu bara?A
Tujuan revisi peraturan tarif royalti dan PNBP adalah untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor tambang.Q
Siapa yang menjelaskan tentang skema tarif royalti yang baru?A
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM, yang menjelaskan tentang skema tarif royalti yang baru.Q
Apa saja komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti?A
Beberapa komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti antara lain nikel, emas, timah, perak, dan tembaga.Q
Berapa besaran tarif royalti untuk emas setelah revisi?A
Setelah revisi, tarif royalti untuk emas direncanakan bersifat progresif mulai dari 7% hingga 16%.Q
Apa yang diharapkan dari revisi peraturan ini menurut Tri Winarno?A
Tri Winarno berharap revisi ini dapat memperbaiki tata kelola agar hasil yang didapat oleh perusahaan dan pemerintah menjadi lebih adil.