Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Revisi tarif royalti bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara.
- Fluktuasi harga komoditas menjadi salah satu faktor utama dalam penyesuaian tarif royalti.
- Kementerian ESDM mempertimbangkan daya saing dan keberlanjutan usaha dalam proses revisi peraturan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merevisi peraturan tentang tarif royalti di sektor mineral dan batu bara untuk meningkatkan penerimaan negara dari sumber daya alam. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa mereka sedang menyusun peraturan baru yang mempertimbangkan daya saing pelaku usaha dan keberlanjutan usaha, agar tidak membebani mereka. Salah satu alasan revisi ini adalah fluktuasi harga komoditas, terutama batu bara, yang mengalami penurunan harga sementara biaya produksi meningkat.
Revisi peraturan ini akan mencakup dua Peraturan Pemerintah (PP) utama, yaitu PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Kedua peraturan ini sedang dievaluasi dan dibahas lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat mendukung sektor pertambangan dan penerimaan negara.