Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah Indonesia berencana untuk meningkatkan tarif royalti pertambangan.
- Kenaikan tarif royalti bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara seiring dengan harga komoditas yang baik.
- Revisi aturan terkait royalti dan PNBP sedang dilakukan untuk memperkuat kontribusi sektor pertambangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif royalti untuk sektor pertambangan. Kenaikan ini dilakukan karena harga komoditas seperti nikel dan emas sedang tinggi, sehingga negara perlu mendapatkan pendapatan tambahan dari sektor ini. Bahlil menjelaskan bahwa besaran kenaikan royalti akan disesuaikan dengan perkembangan harga komoditas. Jika harga naik, royalti juga akan dinaikkan, tetapi jika harga turun, pemerintah tidak akan membebankan pajak yang terlalu tinggi kepada pengusaha.
Pemerintah saat ini sedang merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara. Beberapa komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti antara lain nikel, emas, timah, perak, dan tembaga. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia?A
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa tarif royalti untuk pertambangan akan dinaikkan.Q
Mengapa tarif royalti pertambangan akan dinaikkan?A
Tarif royalti akan dinaikkan untuk meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor pertambangan, terutama karena harga nikel dan emas yang sedang baik.Q
Apa saja komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti?A
Komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti antara lain nikel, emas, timah, perak, dan tembaga.Q
Apa tujuan dari revisi aturan terkait royalti dan PNBP?A
Tujuan dari revisi aturan adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.Q
Bagaimana pemerintah akan menentukan besaran kenaikan tarif royalti?A
Pemerintah akan menentukan besaran kenaikan tarif royalti berdasarkan perkembangan harga komoditas.