Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- THR akan dicairkan mulai 17 Maret 2025.
- Penerima THR mencakup Aparatur Negara dan Pensiunan.
- Ada kriteria tertentu yang membuat pegawai tidak berhak menerima THR.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. THR akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025 dan dapat diterima oleh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Aparatur Negara yang dimaksud termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, dan Pejabat Negara.
Namun, ada beberapa pihak yang tidak boleh menerima THR, seperti PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan tersebut.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu THR dan kapan akan dicairkan?A
THR adalah Tunjangan Hari Raya yang akan dicairkan mulai 17 Maret 2025.Q
Siapa saja yang berhak menerima THR menurut Peraturan Presiden?A
Penerima THR adalah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.Q
Apa saja kriteria yang membuat seseorang tidak berhak menerima THR?A
Kriteria yang membuat seseorang tidak berhak menerima THR adalah jika mereka sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.Q
Apa yang dimaksud dengan Aparatur Negara?A
Aparatur Negara adalah pegawai negeri yang bertugas untuk menjalankan fungsi pemerintahan.Q
Apa saja jenis pegawai yang termasuk dalam Aparatur Negara?A
Jenis pegawai yang termasuk dalam Aparatur Negara adalah PNS, PPPK, TNI, dan Polri.