Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Janda, duda, dan keluarga PNS, TNI, dan Polri yang meninggal tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur hak-hak penerima pensiun dan tunjangan.
- Komponen THR dan gaji ke-13 bagi penerima pensiun mencakup beberapa tunjangan yang berbeda.
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, mengatur bahwa janda, duda, anak, dan orang tua dari PNS, TNI, atau Polri yang telah meninggal dunia akan tetap menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Mereka termasuk dalam kategori penerima pensiun atau tunjangan, sehingga berhak mendapatkan bantuan keuangan ini.
Bagi penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 yang diterima terdiri dari beberapa komponen seperti pensiun pokok dan tunjangan keluarga. Jika seseorang menerima pensiun dan tunjangan sekaligus, mereka akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari kedua sumber tersebut. Ini berarti mereka akan menerima lebih banyak bantuan keuangan untuk membantu kebutuhan sehari-hari.
Pertanyaan Terkait
Q
Siapa yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 menurut PP 11/2025?A
Janda, duda, anak, dan orang tua dari PNS, prajurit TNI, dan Polri yang telah meninggal dunia berhak menerima THR dan gaji ke-13.Q
Apa isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025?A
PP 11/2025 mengatur tentang tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan.Q
Apa yang dimaksud dengan penerima pensiun?A
Penerima pensiun adalah individu yang menerima pembayaran pensiun setelah pensiun dari pekerjaan mereka, termasuk tunjangan.Q
Bagaimana komponen THR dan gaji ke-13 bagi penerima pensiun?A
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi penerima pensiun terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.Q
Siapa yang menandatangani Peraturan Pemerintah tersebut?A
Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.