Janda-Duda ASN, TNI & Polri Dapat THR, Segini Besarannya
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Janda-Duda ASN, TNI & Polri Dapat THR, Segini Besarannya

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
13 Maret 2025 pukul 16.00 WIB
109 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Janda, duda, dan keluarga PNS, TNI, dan Polri yang meninggal tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur hak-hak penerima pensiun dan tunjangan.
  • Komponen THR dan gaji ke-13 bagi penerima pensiun mencakup beberapa tunjangan yang berbeda.
Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, mengatur bahwa janda, duda, anak, dan orang tua dari PNS, TNI, atau Polri yang telah meninggal dunia akan tetap menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Mereka termasuk dalam kategori penerima pensiun atau tunjangan, sehingga berhak mendapatkan bantuan keuangan ini.
Bagi penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 yang diterima terdiri dari beberapa komponen seperti pensiun pokok dan tunjangan keluarga. Jika seseorang menerima pensiun dan tunjangan sekaligus, mereka akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari kedua sumber tersebut. Ini berarti mereka akan menerima lebih banyak bantuan keuangan untuk membantu kebutuhan sehari-hari.

Pertanyaan Terkait

Q
Siapa yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 menurut PP 11/2025?
A
Janda, duda, anak, dan orang tua dari PNS, prajurit TNI, dan Polri yang telah meninggal dunia berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Q
Apa isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025?
A
PP 11/2025 mengatur tentang tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan tunjangan.
Q
Apa yang dimaksud dengan penerima pensiun?
A
Penerima pensiun adalah individu yang menerima pembayaran pensiun setelah pensiun dari pekerjaan mereka, termasuk tunjangan.
Q
Bagaimana komponen THR dan gaji ke-13 bagi penerima pensiun?
A
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi penerima pensiun terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Q
Siapa yang menandatangani Peraturan Pemerintah tersebut?
A
Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Rangkuman Berita Serupa

Prabowo & Gibran Dapat THR Lebaran 2025, Segini Besarannya!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
95 dibaca
Prabowo & Gibran Dapat THR Lebaran 2025, Segini Besarannya!
Maaf! Golongan PNS Ini Tak Dapat THR 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
43 dibaca
Maaf! Golongan PNS Ini Tak Dapat THR 2025
THR PNS Bebas Pajak, Pegawai Swasta Gimana?CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
87 dibaca
THR PNS Bebas Pajak, Pegawai Swasta Gimana?
THR PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
61 dibaca
THR PNS Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo!
This group of civil servants is not entitled to receive Eid al-Fitr THR this year.CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
48 dibaca
This group of civil servants is not entitled to receive Eid al-Fitr THR this year.
THR PNS Cair Senin 17 Maret 2025, Segini Besarannya!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
77 dibaca
THR PNS Cair Senin 17 Maret 2025, Segini Besarannya!