Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada 9,4 juta penerima termasuk ASN dan pensiunan.
- Komponen THR mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada gaji.
- Ada ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak menerima THR.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua pegawai negeri, termasuk pegawai non-ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. THR dan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk pegawai di pusat dan daerah.
THR yang diberikan mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Namun, ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerima THR, seperti pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Aturan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada para pegawai dan pensiunan menjelang hari raya.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13?A
Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 adalah tunjangan yang diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial menjelang hari raya.Q
Siapa yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 menurut PP No. 11 Tahun 2025?A
THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, Polri, dan pensiunan.Q
Apa saja komponen yang termasuk dalam THR bagi ASN?A
Komponen THR bagi ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan.Q
Apa yang terjadi pada ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak atas THR?A
ASN, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak berhak atas THR.Q
Kapan Peraturan Pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 ini ditandatangani?A
Peraturan Pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 ini ditandatangani pada 7 Maret 2025.