Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- THR untuk ASN dan pensiunan mulai dicairkan pada tahun 2025.
- Calon PNS juga berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya.
Pemerintah Indonesia mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga berhak menerima THR. Besaran THR yang diberikan adalah 80% dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Untuk THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), besaran yang diberikan juga 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan-tunjangan yang sama. Namun, untuk instansi pemerintah daerah, mereka bisa memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah. Semua ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pegawai negeri dan pensiunan menjelang hari raya.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dimaksud dengan Tunjangan Hari Raya (THR)?A
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri dan pensiunan menjelang hari raya.Q
Siapa saja yang berhak menerima THR menurut Peraturan Presiden ini?A
Yang berhak menerima THR adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan, termasuk Calon PNS.Q
Berapa besar THR yang akan diterima oleh Calon PNS?A
Calon PNS akan menerima THR sebesar 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya.Q
Dari mana sumber dana THR untuk ASN dan pensiunan?A
Sumber dana THR untuk ASN dan pensiunan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Q
Apa saja tunjangan yang termasuk dalam perhitungan THR?A
Tunjangan yang termasuk dalam perhitungan THR adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.