
Beberapa waktu lalu, ada kabar bahwa kepesertaan sejumlah masyarakat dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Tentunya hal ini membuat masyarakat khawatir karena mereka membutuhkan jaminan kesehatan yang berlaku terus menerus.
Masyarakat tidak perlu panik karena status kepesertaan yang dinonaktifkan sebenarnya bisa diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan. Hal penting yang harus diketahui adalah cara mengecek status kepesertaan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor.
Untuk mengecek status kepesertaan, masyarakat cukup menggunakan nomor KTP mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau chatbot BPJS Kesehatan. Aplikasi Mobile JKN bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store untuk perangkat Android dan iOS.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan lewat WhatsApp dengan mengirim pesan ke nomor resmi chatbot BPJS Kesehatan. Jika setelah pengecekan status masih nonaktif, masyarakat dianjurkan langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan layak dari kelurahan.
Di kantor tersebut, masyarakat bisa meminta klarifikasi dan reaktivasi kepesertaan sehingga hak layanan kesehatan mereka dapat kembali aktif. Dengan teknologi dan prosedur ini, diharapkan masyarakat bisa tetap terlindungi dan mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah dan cepat.