Cara Mudah Cek dan Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI Secara Online
Courtesy of CNBCIndonesia

Cara Mudah Cek dan Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI Secara Online

Memberikan informasi bagi masyarakat tentang cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan serta prosedur reaktivasi jika statusnya nonaktif, agar mereka tetap bisa mengakses layanan kesehatan yang mereka perlukan.

12 Feb 2026, 16.50 WIB
119 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan dan diaktifkan kembali dalam waktu tiga bulan.
  • Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi atau chatbot.
  • Dokumen penting diperlukan untuk reaktivasi kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial.
Jakarta, Indonesia - Beberapa waktu lalu, ada kabar bahwa kepesertaan sejumlah masyarakat dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Tentunya hal ini membuat masyarakat khawatir karena mereka membutuhkan jaminan kesehatan yang berlaku terus menerus.
Masyarakat tidak perlu panik karena status kepesertaan yang dinonaktifkan sebenarnya bisa diaktifkan kembali secara otomatis dalam waktu tiga bulan. Hal penting yang harus diketahui adalah cara mengecek status kepesertaan dengan mudah tanpa harus datang ke kantor.
Untuk mengecek status kepesertaan, masyarakat cukup menggunakan nomor KTP mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau chatbot BPJS Kesehatan. Aplikasi Mobile JKN bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store untuk perangkat Android dan iOS.
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan lewat WhatsApp dengan mengirim pesan ke nomor resmi chatbot BPJS Kesehatan. Jika setelah pengecekan status masih nonaktif, masyarakat dianjurkan langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan layak dari kelurahan.
Di kantor tersebut, masyarakat bisa meminta klarifikasi dan reaktivasi kepesertaan sehingga hak layanan kesehatan mereka dapat kembali aktif. Dengan teknologi dan prosedur ini, diharapkan masyarakat bisa tetap terlindungi dan mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah dan cepat.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260212130226-37-710573/cara-cek-bpjs-pbi-jk-sudah-diaktifkan-lagi-atau-belum-pakai-nik-ktp

Analisis Ahli

Dr. Rizki Anwar (Ahli Kebijakan Kesehatan)
"Digitalisasi layanan BPJS Kesehatan adalah langkah positif untuk mempercepat akses dan transparansi, namun harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan literasi digital masyarakat agar tidak terjadi kesenjangan akses."
Prof. Sari Dewi (Pengamat Sosial)
"Penting bagi pemerintah menyediakan jalur offline sebagai alternatif validasi keanggotaan agar masyarakat dengan keterbatasan akses teknologi tetap terlindungi haknya dalam layanan kesehatan."

Analisis Kami

"Pemberian kemudahan akses pengecekan melalui aplikasi dan chatbot menunjukkan kemajuan digitalisasi layanan publik yang sangat membantu masyarakat terutama segmen rentan. Namun, pemerintah perlu terus memastikan sosialisasi dan layanan tatap muka tetap tersedia agar tidak ada peserta yang terhambat akibat kendala teknologi."

Prediksi Kami

Ke depannya penggunaan aplikasi dan chatbot untuk pengecekan dan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan akan semakin meningkat, sehingga proses administratif menjadi lebih mudah dan efisien untuk masyarakat.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang terjadi dengan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan?
A
Beberapa masyarakat yang masuk dalam segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dinonaktifkan kepesertaannya, namun dapat diaktifkan kembali otomatis dalam waktu tiga bulan.
Q
Bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan?
A
Status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dicek menggunakan nomor KTP melalui aplikasi Mobile JKN atau chatbot BPJS Kesehatan.
Q
Apa saja dokumen yang perlu dibawa untuk reaktivasi kepesertaan?
A
Dokumen yang perlu dibawa untuk reaktivasi kepesertaan adalah KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan layak dari kelurahan.
Q
Di mana masyarakat bisa meminta klarifikasi terkait BPJS Kesehatan?
A
Masyarakat dapat meminta klarifikasi terkait BPJS Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial.
Q
Apa langkah-langkah menggunakan aplikasi Mobile JKN?
A
Langkah-langkah menggunakan aplikasi Mobile JKN meliputi membuka aplikasi, login dengan NIK atau nomor kartu JKN, dan mengklik menu Peserta.