Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Kesepakatan Indonesia-AS 2025: Perlindungan Data Pribadi dan Tarif 19%

Finansial
Kebijakan Fiskal
News Publisher
31 Des 2025
191 dibaca
2 menit
Kesepakatan Indonesia-AS 2025: Perlindungan Data Pribadi dan Tarif 19%

AI summary

Kesepakatan antara Indonesia dan AS mencakup pentingnya perlindungan data pribadi dalam perdagangan.
UU no 27/2022 memberikan landasan hukum untuk transfer data pribadi antar negara.
Investasi perusahaan AS di Indonesia menunjukkan adanya peluang dalam industri digital dan pengolahan data.
Tahun 2025 menandai kesepakatan penting antara Indonesia dan Amerika Serikat. Presiden AS memberlakukan tarif impor 19% untuk produk Indonesia, sebagai bagian dari perjanjian yang juga mencakup transfer data pribadi antara kedua negara. Kesepakatan ini muncul sebagai respon terhadap kebijakan tarif baru dan bertujuan memperkuat hubungan perdagangan antara kedua negara.Salah satu poin utama dalam kesepakatan ini adalah komitmen Indonesia untuk memberikan kepastian hukum terkait kemampuan mengirim data pribadi ke AS. Hal ini sesuai dengan UU Pelindungan Data Pribadi no 27/2022 yang mengatur ekstrateritorialitas serta perlindungan yang ketat terhadap data pribadi masyarakat Indonesia.Pejabat Indonesia, seperti Hasan Nasbi dan Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan berarti data pribadi warga diserahkan tanpa batas. Sebaliknya, transfer data dilakukan untuk kebutuhan komersial yang aman dan diawasi sesuai hukum yang berlaku, dengan berbagai negara lain juga menerapkan prinsip serupa.Kesepakatan ini juga mendorong investasi besar dari perusahaan teknologi Amerika di Indonesia, seperti Oracle, Google Cloud, AWS, dan Microsoft yang berencana mengembangkan data center di tanah air. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital dan ekonomi digital Indonesia ke depan.Selain itu, Indonesia juga mengembangkan protokol serupa dalam kawasan ekonomi khusus Nongsa Digital Park dan berpartisipasi dalam kerangka kerja regional DEPA. Kesepakatan ini menjadi dasar hukum penting bagi pengelolaan data pribadi lintas negara yang aman dan menguntungkan.

Experts Analysis

Airlangga Hartarto
Kesepakatan ini memberikan pijakan hukum yang jelas dan aman bagi pengelolaan data lintas batas, sekaligus mendorong investasi asing di sektor digital Indonesia.
Hasan Nasbi
Pertukaran data ini bersifat komersial dengan proteksi data yang ketat, bukan penyerahan data pribadi secara tidak terkendali.
Editorial Note
Kesepakatan ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan digital internasional, namun risiko keamanan data tetap harus diawasi ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Pengaturan yang jelas dan transparan sangat penting supaya manfaat ekonomi bisa maksimal tanpa mengorbankan privasi warga.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.