AI summary
Negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat berkaitan dengan transfer data pribadi masih dalam tahap koordinasi. UU PDP memberikan kerangka hukum yang mengatur transfer data pribadi ke luar negeri. Persetujuan pemilik data diperlukan jika negara tujuan transfer tidak memenuhi standar perlindungan data yang ditetapkan. Amerika Serikat dan Indonesia sedang melakukan negosiasi terkait tarif resiprokal yang juga membahas soal transfer data pribadi dari Indonesia ke AS. Berita ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pengaturan transfer data tersebut masih dalam tahap koordinasi dan belum ada keputusan final dari kedua negara.Indonesia mengacu pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi Tahun 2022 yang mengatur bahwa data pribadi hanya bisa dikirim ke negara lain jika negara tersebut memiliki perlindungan data yang memadai atau dengan persetujuan pemilik data.Nezar menegaskan bahwa tidak benar jika dianggap Indonesia bisa mengirimkan data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat karena ada protokol dan aturan yang harus diikuti menurut UU PDP.Berkenaan dengan waktu dan detail kebijakan ini, Nezar menyebut prosesnya masih belum pasti karena dipimpin oleh tim negosiasi lain di Kementerian Perekonomian, namun Indonesia sudah siap dengan kerangka hukum yang ada.
Meskipun negosiasi masih berlangsung, sudah jelas bahwa Indonesia berusaha tegas menjaga kedaulatan dan perlindungan data pribadinya. Pendekatan ini penting agar Indonesia tidak menjadi pasar data tanpa proteksi, sekaligus memastikan hubungan kerjasama tetap seimbang dengan Amerika Serikat.