AI summary
Transfer data lintas batas harus mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Pentingnya membentuk badan pengawas untuk memastikan pelaksanaan UU PDP. Perlindungan data di AS bersifat fragmentasi dan belum ada undang-undang komprehensif yang mengatur semua jenis data pribadi. Dalam kesepakatan tarif antara Amerika Serikat dan Indonesia, muncul isu penting terkait transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat. Beberapa pakar mengkhawatirkan keamanan dan perlindungan data karena potensi pelanggaran kedaulatan data.Indonesia sudah memiliki Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur ketat transfer data lintas batas. UU ini meminta agar transfer data hanya dilakukan ke negara dengan standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.Namun, pelaksanaan UU PDP tertunda karena belum terbentuk badan pengawas khusus yang dapat memastikan standar perlindungan data terpenuhi, sehingga regulasi tersebut belum berjalan optimal.Perlindungan data di Amerika Serikat masih bersifat sektoral dengan aturan berbeda-beda, dan belum memiliki payung hukum federal yang menyeluruh. Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan fragmentasi hukum dan celah perlindungan terhadap data pribadi.Para ahli mengusulkan agar Indonesia membentuk lembaga penilai kesetaraan perlindungan data dan memastikan bahwa kesepakatan transfer data dalam kesepakatan tarif resiprokal tetap mematuhi UU PDP tanpa menurunkan standar perlindungan data.
Keterlambatan pembentukan badan pengawas UU PDP menunjukkan bahwa Indonesia masih belum siap sepenuhnya mengelola transfer data lintas batas secara aman, sehingga kesepakatan dengan AS bisa menjadi bumerang jika tidak diimbangi regulasi yang ketat. Selain itu, fragmentasi hukum perlindungan data di AS mempersulit Indonesia memastikan kesejajaran standar keamanan data yang memadai.