Kesepakatan Data dan Tarif Impor Indonesia-AS: Tantangan Perlindungan Data Pribadi
Teknologi
Keamanan Siber
24 Jul 2025
178 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Kesepakatan ini memberikan penurunan tarif impor untuk produk Indonesia.
Transfer data pribadi menjadi fokus utama dalam kesepakatan ini.
Indonesia perlu memastikan perlindungan data sesuai dengan hukum untuk memfasilitasi perdagangan dengan AS.
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan terkait tarif impor dan transfer data pribadi yang berpengaruh pada perdagangan dan layanan digital antar kedua negara. Tarif impor AS untuk produk Indonesia diturunkan dari 32 persen menjadi 19 persen untuk mempererat hubungan perdagangan.
Salah satu kesepakatan penting adalah Indonesia memberikan kepastian kemampuan mentransfer data pribadi ke AS, dengan syarat AS dianggap memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Hal ini penting karena data pribadi harus dilindungi agar tidak disalahgunakan.
Indonesia sudah menerapkan UU Pelindungan Data Pribadi sejak Oktober 2024, namun pengawasan dan pelaksanaannya masih dalam tahap pembentukan badan yang bertugas mengawasinya. UU ini juga mengatur bahwa data pribadi hanya dapat ditransfer ke negara yang memiliki perlindungan yang setara atau lebih tinggi.
Karena AS belum memiliki regulasi pelindungan data pribadi yang setara seperti GDPR di Uni Eropa, maka perusahaan AS yang menerima data pribadi warga Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data terlebih dulu. Ini berpotensi memengaruhi perusahaan seperti Google, AWS, dan Meta yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, aturan penyimpanan data di Indonesia mengharuskan data sektor publik dan transaksi keuangan disimpan di server dalam negeri, sedangkan data sektor swasta masih bisa disimpan di luar negeri. Pemerintah Indonesia tetap melakukan koordinasi antar kementerian untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan kesepakatan ini.
Analisis Ahli
Andi Kusuma (Ahli Keamanan Data)
Kesepakatan ini berpotensi membuka peluang sekaligus tantangan besar bagi Indonesia dalam memperkuat perlindungan data pribadi demi menjaga kedaulatan digital, tapi harus diikuti dengan badan pengawas yang efektif.Siti Rahma (Pengamat Kebijakan Digital)
Ketidakseimbangan regulasi antara Indonesia dan AS bisa menyebabkan kesulitan operasional bagi perusahaan lokal dan asing, sehingga implementasi aturan transfer data harus dilakukan secara hati-hati.


