Kesepakatan AS-Indonesia Buka Jalan Transfer Data Cloud Lebih Bebas
Teknologi
Keamanan Siber
24 Jul 2025
173 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Kesepakatan antara AS dan Indonesia memungkinkan transfer data pribadi yang lebih fleksibel.
Penggunaan cloud dapat dilakukan tanpa harus menyimpan data di Indonesia, memberikan keuntungan bagi perusahaan.
Penyedia layanan lokal mungkin menghadapi tantangan lebih besar dalam bersaing dengan perusahaan global.
Negosiasi antara Amerika Serikat dan Indonesia mengenai tarif resiprokal tak hanya membahas angka pajak, tapi juga aturan transfer data yang penting bagi teknologi dan ekonomi digital. Sebelumnya, Indonesia mewajibkan semua data harus disimpan dalam wilayah negara untuk alasan keamanan dan kontrol. Namun dengan kesepakatan baru, ketentuan ini menjadi lebih longgar, terutama untuk layanan cloud dan data center.
Menurut pakar keamanan siber Alfons Tanujaya, fleksibilitas baru ini memberikan peluang bagi sektor perbankan dan institusi lainnya untuk menggunakan layanan cloud dengan lebih bebas tanpa harus menyimpan data secara fisik di Indonesia. Hal ini penting karena praktik penyimpanan data backup di satu tempat saja tidak dianjurkan demi menjaga keamanan dan ketersediaan data.
Selain memberikan kelonggaran kepada pengguna layanan cloud lokal, kesepakatan ini juga memungkinkan perusahaan global asal AS tidak lagi wajib membuka data center di Indonesia. Meskipun legal, kondisi ini bisa memberi dampak negatif bagi penyedia layanan lokal yang selama ini sudah bersaing dengan cukup ketat tanpa adanya kebebasan menyimpan data di luar negeri.
Dalam dokumen resmi, Indonesia menegaskan komitmen untuk mengatasi hambatan transfer data yang selama ini menghambat perdagangan digital dan investasi. Indonesia juga mengakui bahwa AS memberikan perlindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia sehingga transfer data pribadi antara kedua negara dapat dilakukan dengan aman dan terpercaya.
Kesepakatan ini juga disertai dengan penurunan tarif impor produk Indonesia ke AS dari 32% menjadi 19%, membuka peluang pasar yang lebih luas dan kerja sama bilateral yang lebih erat di bidang digital serta perdagangan umum. Namun, perlindungan bagi penyedia layanan lokal tetap menjadi perhatian penting untuk menjaga ekosistem bisnis dalam negeri.
Analisis Ahli
Alfons Tanujaya
Transfer data yang tidak terikat lokasi penyimpanan dapat meningkatkan fleksibilitas layanan dan pengurangan risiko kehilangan data akibat backup sempit secara geografis, tetapi sekaligus menimbulkan tantangan kompetitif bagi penyedia layanan lokal.


