Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi sangat penting untuk menjaga keamanan data masyarakat.
- UU PDP yang mengatur perlindungan data pribadi masih dalam proses harmonisasi dan belum terealisasi.
- Dave Laksono menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap data center untuk mencegah kebocoran data.
Depok, Jawa Barat, Indonesia - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan pentingnya pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi (PDP) untuk memastikan standar keamanan data dan mencegah kebocoran data yang merugikan masyarakat. Menurutnya, UU PDP masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan diharapkan segera rampung.
Dave menekankan bahwa semakin banyak data center yang bermunculan, sehingga diperlukan lembaga pengawas untuk memastikan standar keamanan data terpenuhi. Lembaga PDP seharusnya sudah disahkan pada 17 Oktober 2024, namun pembentukannya hingga kini belum terealisasi.
Fungsi dan wewenang Lembaga PDP diatur dalam pasal 59 dan 60 UU PDP, dengan tugas utama mengawasi penyelenggaraan dan penegakan hukum administrasi pelanggaran UU PDP. Dave berharap lembaga ini segera dibentuk untuk melindungi masyarakat dari potensi kebocoran data.