Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- ASN diperbolehkan WFH dan WFA selama periode tertentu.
- Penyesuaian tugas kedinasan dilakukan untuk mengantisipasi libur nasional.
- Pimpinan instansi harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
Mulai hari ini, 24 Maret 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk bekerja dari rumah (WFH) atau lokasi lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA) selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat. Pimpinan instansi diharapkan membagi jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan di rumah agar pelayanan publik tetap berjalan lancar.
Pimpinan instansi juga diminta untuk memastikan pelayanan publik yang penting tetap tersedia, seperti layanan kesehatan dan transportasi, serta memperhatikan kebutuhan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan orang lanjut usia. Selain itu, mereka harus selektif dalam memberikan cuti tahunan dan melakukan pemantauan terhadap kinerja pegawai. Selama periode ini, akses pengaduan masyarakat tetap dibuka untuk menampung aspirasi dan memberikan informasi tentang perubahan layanan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang diizinkan bagi Aparatur Sipil Negara mulai 24 Maret 2025?A
Aparatur Sipil Negara diperbolehkan melakukan tugas kedinasan dari rumah (WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA).Q
Mengapa penyesuaian tugas kedinasan dilakukan?A
Penyesuaian tugas kedinasan dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.Q
Apa saja syarat-syarat WFA bagi ASN?A
Syarat-syarat WFA bagi ASN termasuk optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dan menjamin pelayanan publik yang esensial.Q
Siapa yang mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian tugas kedinasan?A
Surat edaran terkait penyesuaian tugas kedinasan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.Q
Apa yang harus diperhatikan oleh pimpinan instansi pemerintah selama penyesuaian ini?A
Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.