Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU P2SK untuk Perkuat Peran BI
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Ketua Komisi XI DPR: Revisi UU P2SK untuk Perkuat Peran BI

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
21 Maret 2025 pukul 13.15 WIB
61 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Revisi UU P2SK bertujuan untuk memperkuat peran Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
  • Independensi Bank Indonesia perlu dijaga sambil tetap mendukung tujuan kesejahteraan masyarakat.
  • Kewenangan Bank Indonesia yang hilang setelah krisis 1998 perlu dikembalikan untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan tentang revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang berkaitan dengan sektor keuangan. Revisi ini awalnya dilakukan untuk menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tetapi juga digunakan untuk memperbaiki beberapa pasal yang berkaitan dengan Bank Indonesia (BI). Misbakhun menekankan pentingnya memperkuat peran BI dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan menambahkan pengaturan yang memastikan BI tetap independen namun tetap berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam revisi tersebut, tujuan BI tidak hanya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Misbakhun mengungkapkan bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang menghilangkan kewenangan BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi setelah krisis 1998, sementara negara lain seperti Thailand dan Jepang tetap mempertahankan kewenangan tersebut. Dia menegaskan bahwa saat ini mereka sedang mencari formulasi yang tepat untuk revisi ini dan meminta agar tidak ada spekulasi yang muncul sebelum keputusan diambil.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan dari revisi UU P2SK?
A
Tujuan dari revisi UU P2SK adalah untuk merespons amar putusan Mahkamah Konstitusi dan memperbaiki pasal-pasal terkait dengan Lembaga Penjamin Simpanan.
Q
Siapa yang mengungkapkan pendapat tentang revisi UU P2SK?
A
Pendapat tentang revisi UU P2SK diungkapkan oleh Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR.
Q
Apa yang ingin diperkuat dalam peran Bank Indonesia?
A
Peran Bank Indonesia ingin diperkuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas keuangan.
Q
Mengapa kewenangan Bank Indonesia perlu dikembalikan?
A
Kewenangan Bank Indonesia perlu dikembalikan karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menghilangkan kewenangan tersebut setelah krisis 1998.
Q
Apa yang menjadi dasar revisi UU P2SK?
A
Dasar revisi UU P2SK adalah keputusan Mahkamah Konstitusi dan kebutuhan untuk memperkuat independensi Bank Indonesia.

Rangkuman Berita Serupa

Curhat Pengusaha Soal Situasi RI: Pajak Sampai Rupiah Bikin Was-wasCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
52 dibaca
Curhat Pengusaha Soal Situasi RI: Pajak Sampai Rupiah Bikin Was-was
Banyak yang Was-was, Begini Kondisi Terkini Ekonomi IndonesiaCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
118 dibaca
Banyak yang Was-was, Begini Kondisi Terkini Ekonomi Indonesia
Komisi XI DPR: Menteri Mundur Jangan Jadi Rumor BerlebihanCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
101 dibaca
Komisi XI DPR: Menteri Mundur Jangan Jadi Rumor Berlebihan
DPR Minta Komunikasi Kemenkeu, BI, LPS, dan OJK Lebih Baik ke PublikCNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
36 dibaca
DPR Minta Komunikasi Kemenkeu, BI, LPS, dan OJK Lebih Baik ke Publik
Misbakhun: Kinerja Bagus, Saham Bank Himbara Tak Pantas DihukumCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
29 dibaca
Misbakhun: Kinerja Bagus, Saham Bank Himbara Tak Pantas Dihukum
Misbakhun Optimistis Ekonomi RI Bisa Tumbuh 8%, Balik Jadi Macan Asia!CNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
104 dibaca
Misbakhun Optimistis Ekonomi RI Bisa Tumbuh 8%, Balik Jadi Macan Asia!