Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
24 Maret 2025 pukul 08.55 WIB
70 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pentingnya melaporkan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi.
  • Proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui DJP Online.
  • Wajib pajak perlu memiliki EFIN untuk melakukan transaksi elektronik terkait pajak.
Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah, dan jika terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), akan dikenakan sanksi. Pelaporan SPT Tahunan untuk badan dilakukan hingga 30 April, sedangkan untuk pribadi hingga 31 Maret. Kementerian Keuangan mengingatkan agar masyarakat segera melaporkan SPT sebelum tenggat waktu, terutama karena ada hari libur yang berdekatan dengan batas akhir. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online.
Untuk mengisi SPT secara online, wajib pajak harus masuk ke situs DJP Online, login dengan NIK/NPWP dan password, lalu mengikuti langkah-langkah yang ada. Pastikan juga sudah memiliki nomor identifikasi elektronik (EFIN) yang diperlukan untuk transaksi pajak. Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mengajukan permohonan secara online dengan mengirim email ke kantor pajak terdekat. Setelah semua langkah selesai, wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT melalui email.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu SPT Tahunan?
A
SPT Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh wajib pajak kepada pemerintah setiap tahun.
Q
Apa saja langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online?
A
Langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online meliputi login ke DJP Online, mengisi formulir SPT, dan mengirimkan SPT setelah mendapatkan kode verifikasi.
Q
Apa itu EFIN dan mengapa penting bagi wajib pajak?
A
EFIN adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak dan penting untuk transaksi elektronik terkait kewajiban perpajakan.
Q
Bagaimana cara mendapatkan EFIN secara online?
A
Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak harus mengirimkan permohonan melalui email ke kantor pajak terdekat dengan melampirkan dokumen pendukung.
Q
Apa sanksi yang dikenakan jika terlambat melaporkan SPT?
A
Sanksi yang dikenakan jika terlambat melaporkan SPT termasuk denda dan sanksi administratif.

Rangkuman Berita Serupa

Telat Lapor SPT Pajak hingga 11 April Bebas SanksiCNBCIndonesia
Finansial
28 hari lalu
78 dibaca
Telat Lapor SPT Pajak hingga 11 April Bebas Sanksi
Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat SiniCNBCIndonesia
Finansial
28 hari lalu
88 dibaca
Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat Sini
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
29 hari lalu
59 dibaca
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025
Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
79 dibaca
Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025
Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai RoyaltiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
29 dibaca
Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai Royalti
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
68 dibaca
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini