Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai Royalti
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Daftar Harta Wajib Lapor di SPT Pajak: Deposito, Saham Sampai Royalti

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
24 Maret 2025 pukul 17.10 WIB
29 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara.
  • Pelaporan SPT Tahunan penting untuk menghitung kewajiban pajak dan menghindari sanksi.
  • Semua jenis harta, tanpa memandang nilai, harus dilaporkan dalam SPT.
Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh semua orang kepada pemerintah. Jika seseorang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), mereka akan dikenakan sanksi. Untuk SPT Tahunan Badan, pelaporannya dilakukan hingga 30 April, sedangkan untuk SPT Tahunan Pribadi hingga 31 Maret. Semua harta yang dimiliki selama tahun tersebut, seperti uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham, dan utang, harus dilaporkan tanpa ada batasan nilai minimal.
Ada beberapa jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT, yaitu kas dan setara kas, piutang dan persediaan, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, harta tidak bergerak, dan harta tidak berwujud. Penting bagi setiap wajib pajak untuk melaporkan semua aset yang dimiliki agar tidak terkena sanksi.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa itu pajak?
A
Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh masyarakat kepada pemerintah.
Q
Apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan?
A
SPT Tahunan adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan penghasilan dan harta yang dimiliki oleh wajib pajak selama satu tahun.
Q
Apa saja harta yang harus dilaporkan dalam SPT?
A
Harta yang harus dilaporkan dalam SPT meliputi uang tunai, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, harta tidak bergerak, dan harta tidak berwujud.
Q
Apa sanksi yang dikenakan jika terlambat melaporkan SPT?
A
Sanksi yang dikenakan jika terlambat melaporkan SPT termasuk denda dan sanksi administratif lainnya.
Q
Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi?
A
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah hingga 31 Maret setiap tahunnya.

Rangkuman Berita Serupa

Telat Lapor SPT Pajak hingga 11 April Bebas SanksiCNBCIndonesia
Finansial
28 hari lalu
78 dibaca
Telat Lapor SPT Pajak hingga 11 April Bebas Sanksi
Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat SiniCNBCIndonesia
Finansial
28 hari lalu
89 dibaca
Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat Sini
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
29 hari lalu
59 dibaca
Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025
Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
80 dibaca
Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025
Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
71 dibaca
Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
69 dibaca
Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini