Sidang PKPU, Bukalapak (BUKA) Beberkan Bukti Ini Lawan Harmas
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Sidang PKPU, Bukalapak (BUKA) Beberkan Bukti Ini Lawan Harmas

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
21 Maret 2025 pukul 17.00 WIB
100 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • BUKA berjuang untuk menegakkan hak-haknya melalui proses hukum.
  • Harmas dituduh gagal memenuhi kewajiban kontraktual terkait penyediaan ruang perkantoran.
  • Kewajiban pengembalian uang deposit oleh Harmas menjadi salah satu fokus dalam persidangan.
Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BUKALAPAK.COM (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta. BUKA menegaskan bahwa Harmas belum memenuhi kewajibannya, terutama dalam menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian. Harmas mengklaim telah memenuhi ketentuan, tetapi BUKA menunjukkan bukti bahwa Harmas gagal melakukannya. BUKA juga menyatakan bahwa mereka berhak mengakhiri perjanjian karena Harmas tidak memenuhi kewajiban.
Selain itu, Harmas mengklaim bahwa BUKA memiliki utang sebesar Rp 107,4 miliar, tetapi pengadilan sebelumnya telah menolak permohonan tersebut. BUKA justru menunjukkan bahwa Harmas masih berutang kepada mereka, terutama dalam pengembalian uang deposit sebesar Rp 6,4 miliar. Sidang ini penting untuk memastikan hak-hak BUKA ditegakkan dan kewajiban yang disepakati dalam kontrak dapat dipenuhi.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang menjadi agenda dalam sidang PKPU yang diajukan oleh BUKA?
A
Agenda dalam sidang PKPU adalah penyerahan alat bukti dari pihak Harmas.
Q
Apa klaim yang diajukan oleh Harmas terkait dengan kewajiban mereka?
A
Harmas mengklaim bahwa mereka telah memenuhi ketentuan dalam LoI yang disepakati.
Q
Mengapa BUKA membatalkan Letter of Intent (LoI) dengan Harmas?
A
BUKA membatalkan LoI karena Harmas gagal memenuhi kewajibannya untuk menyediakan ruang perkantoran.
Q
Apa yang menjadi dasar BUKA untuk mengklaim bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi?
A
BUKA mengklaim bahwa Harmas masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang deposit sebesar Rp 6,4 miliar.
Q
Apa yang diharapkan BUKA dari proses hukum ini?
A
BUKA berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti yang telah disampaikan dan mengabulkan permohonan PKPU.

Rangkuman Berita Serupa

Agrinas Palma Dapat Limpahan Lahan Sawit 216.997 HektareCNBCIndonesia
Finansial
29 hari lalu
79 dibaca
Agrinas Palma Dapat Limpahan Lahan Sawit 216.997 Hektare
Kejagung Serahkan Hasil Penguasaan Hutan 1,17 Juta HektareCNBCIndonesia
Sains
29 hari lalu
51 dibaca
Kejagung Serahkan Hasil Penguasaan Hutan 1,17 Juta Hektare
Deposito Rp70 M Disita KPK, BJB Buka SuaraCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
104 dibaca
Deposito Rp70 M Disita KPK, BJB Buka Suara
Penjualan Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Tembus Rp5,5 T, Ini RinciannyaCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
55 dibaca
Penjualan Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Tembus Rp5,5 T, Ini Rinciannya
Bambang Brodjonegoro Mundur dari Komut Bukalapak (BUKA)CNBCIndonesia
Bisnis
1 bulan lalu
24 dibaca
Bambang Brodjonegoro Mundur dari Komut Bukalapak (BUKA)
PHK 624 Orang, Bos OJK Minta AJB Bumiputera Penuhi Hak PegawaiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
82 dibaca
PHK 624 Orang, Bos OJK Minta AJB Bumiputera Penuhi Hak Pegawai