Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- BUKA berjuang untuk menegakkan hak-haknya melalui proses hukum.
- Harmas dituduh gagal memenuhi kewajiban kontraktual terkait penyediaan ruang perkantoran.
- Kewajiban pengembalian uang deposit oleh Harmas menjadi salah satu fokus dalam persidangan.
Sidang lanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BUKALAPAK.COM (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta. BUKA menegaskan bahwa Harmas belum memenuhi kewajibannya, terutama dalam menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian. Harmas mengklaim telah memenuhi ketentuan, tetapi BUKA menunjukkan bukti bahwa Harmas gagal melakukannya. BUKA juga menyatakan bahwa mereka berhak mengakhiri perjanjian karena Harmas tidak memenuhi kewajiban.
Selain itu, Harmas mengklaim bahwa BUKA memiliki utang sebesar Rp 107,4 miliar, tetapi pengadilan sebelumnya telah menolak permohonan tersebut. BUKA justru menunjukkan bahwa Harmas masih berutang kepada mereka, terutama dalam pengembalian uang deposit sebesar Rp 6,4 miliar. Sidang ini penting untuk memastikan hak-hak BUKA ditegakkan dan kewajiban yang disepakati dalam kontrak dapat dipenuhi.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang menjadi agenda dalam sidang PKPU yang diajukan oleh BUKA?A
Agenda dalam sidang PKPU adalah penyerahan alat bukti dari pihak Harmas.Q
Apa klaim yang diajukan oleh Harmas terkait dengan kewajiban mereka?A
Harmas mengklaim bahwa mereka telah memenuhi ketentuan dalam LoI yang disepakati.Q
Mengapa BUKA membatalkan Letter of Intent (LoI) dengan Harmas?A
BUKA membatalkan LoI karena Harmas gagal memenuhi kewajibannya untuk menyediakan ruang perkantoran.Q
Apa yang menjadi dasar BUKA untuk mengklaim bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi?A
BUKA mengklaim bahwa Harmas masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang deposit sebesar Rp 6,4 miliar.Q
Apa yang diharapkan BUKA dari proses hukum ini?A
BUKA berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan bukti yang telah disampaikan dan mengabulkan permohonan PKPU.