Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- PT Agrinas Palma Nusantara menerima lahan hasil penguasaan kembali dari Kejaksaan Agung.
- Proses verifikasi dan penguasaan kembali lahan melibatkan berbagai kementerian dan menghadapi kendala hukum.
- Sri Mulyani berharap pengelolaan aset dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
PT Agrinas Palma Nusantara baru saja menerima lahan sawit seluas 216.997 hektar dari Kejaksaan Agung RI. Lahan ini merupakan hasil penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, Kejaksaan Agung juga telah menyerahkan lahan seluas 221.868,42 hektar kepada perusahaan tersebut. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berharap lahan ini dapat dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
Kejaksaan Agung telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap lahan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan dan kelompok masyarakat. Dari target penguasaan lahan seluas 1.177.194,34 hektar, sudah ada 467.136,72 hektar yang diverifikasi. Meskipun ada beberapa kendala, seperti aset yang masih memiliki utang, pihak Kejaksaan Agung berupaya menyelesaikannya dengan bantuan Kementerian BUMN agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara terkait kawasan hutan?A
PT Agrinas Palma Nusantara mendapatkan limpahan kawasan hutan seluas 216.997 hektar hasil penguasaan kembali.Q
Berapa luas lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara?A
Luas lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara adalah 221.868,42 hektar dan 216.997,75 hektar.Q
Siapa yang melaporkan tentang penguasaan kembali kawasan hutan?A
Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung, melaporkan tentang penguasaan kembali kawasan hutan.Q
Apa harapan Sri Mulyani terkait pengelolaan aset ini?A
Sri Mulyani berharap aset ini bisa dikelola dengan baik untuk memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara.Q
Apa saja kendala yang dihadapi dalam proses penguasaan kembali lahan?A
Kendala yang dihadapi termasuk masalah hukum dan tanggungan hutang dari pihak perbankan.