Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Kejaksaan Agung RI aktif dalam penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
- Proses verifikasi dan penguasaan kembali lahan melibatkan berbagai kementerian dan instansi.
- Kendala hukum dan sinergi dengan pihak terkait menjadi faktor penting dalam keberhasilan penguasaan kembali lahan.
Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali kepada beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan. Hingga 23 Maret 2025, mereka telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh perusahaan dan kelompok masyarakat. Dari target seluas lebih dari 1,1 juta hektare, sekitar 1 juta hektare telah berhasil dikuasai kembali, yang tersebar di 9 provinsi dan melibatkan 369 perusahaan.
Meskipun ada banyak kemajuan, masih ada beberapa kendala yang harus diatasi, seperti masalah hukum dan aset yang memiliki tanggungan hutang. Kejaksaan Agung berharap agar semua pihak terkait dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini, sehingga lahan yang dikuasai dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI terkait kawasan hutan?A
Kejaksaan Agung RI menyerahkan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada beberapa kementerian dan instansi terkait.Q
Berapa luas lahan yang telah dilakukan verifikasi lapangan?A
Luas lahan yang telah dilakukan verifikasi lapangan adalah 467.136,72 hektare.Q
Siapa yang menerima penyerahan lahan pada tahap I?A
Lahan yang diserahkan pada tahap I kepada PT Agrinas Palma seluas 221.868,421 hektare.Q
Apa kendala yang dihadapi dalam penguasaan kembali lahan?A
Kendala yang dihadapi termasuk masalah hukum dan aset yang masih memiliki tanggungan hutang.Q
Mengapa sinergi dengan pihak terkait penting dalam proses ini?A
Sinergi dengan pihak terkait penting untuk mencapai target penguasaan lahan negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.