Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Berapa Iuran BPJS Kesehatan per 20 Maret 2025?
Courtesy of CNBCIndonesia

Rangkuman Berita: Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Berapa Iuran BPJS Kesehatan per 20 Maret 2025?

CNBCIndonesia
DariĀ CNBCIndonesia
20 Maret 2025 pukul 09.00 WIB
24 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit mulai 30 Juni 2025.
  • Implementasi KRIS bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam pelayanan kesehatan bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
  • Terdapat tantangan dalam memenuhi kriteria KRIS, terutama terkait aksesibilitas fasilitas bagi pasien dengan kebutuhan khusus.
Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. KRIS akan memberikan standar pelayanan yang sama untuk semua peserta BPJS, baik yang kaya maupun yang miskin, meskipun tarif iurannya berbeda. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam layanan kesehatan, di mana orang kaya tidak mendapatkan layanan lebih baik hanya karena membayar lebih. Saat ini, dari 3.116 rumah sakit yang harus menerapkan KRIS, baru 600 yang telah selesai. Beberapa kriteria sulit dipenuhi, seperti kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda. Mengenai iuran BPJS Kesehatan, belum ada perubahan, dan selama masa transisi, iuran akan tetap seperti sebelumnya. Iuran dibagi menjadi beberapa kategori, tergantung pada status peserta, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU), dengan besaran yang bervariasi tergantung kelas perawatan yang dipilih.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang akan terjadi pada sistem kelas rawat inap di rumah sakit pada 30 Juni 2025?
A
Sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 akan dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Q
Siapa yang mengumumkan perubahan sistem kelas rawat inap ini?
A
Perubahan sistem kelas rawat inap ini diumumkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Q
Apa tujuan dari penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?
A
Tujuan dari penerapan KRIS adalah untuk menciptakan standar minimal pelayanan rawat inap yang setara bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
Q
Berapa banyak rumah sakit yang harus menerapkan KRIS sebelum batas waktu yang ditentukan?
A
Sebanyak 3.116 rumah sakit di Indonesia harus menerapkan KRIS sebelum 30 Juni 2025.
Q
Apa saja kriteria yang sulit dipenuhi oleh rumah sakit dalam implementasi KRIS?
A
Beberapa kriteria yang sulit dipenuhi termasuk kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda dan kelengkapan fasilitas medis di setiap tempat tidur.

Rangkuman Berita Serupa

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku 22 Maret 2025, Segini BesarannyaCNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
21 dibaca
Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Berlaku 22 Maret 2025, Segini Besarannya
3 Institusi Ini Jadi Market Maker, IHSG Bisa Terbang TinggiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
51 dibaca
3 Institusi Ini Jadi Market Maker, IHSG Bisa Terbang Tinggi
Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Askes Faskes Bisa di Mana SajaCNBCIndonesia
Sains
1 bulan lalu
109 dibaca
Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Askes Faskes Bisa di Mana Saja
THR PNS, TNI & Polri Mulai Cair, Cek Segini Besarannya!CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
71 dibaca
THR PNS, TNI & Polri Mulai Cair, Cek Segini Besarannya!
Inklusi Asuransi Turun Jadi 12%, Regulasi Asuransi Wajib Jadi SolusiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
206 dibaca
Inklusi Asuransi Turun Jadi 12%, Regulasi Asuransi Wajib Jadi Solusi
THR PNS Bebas Pajak, Pegawai Swasta Gimana?CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
87 dibaca
THR PNS Bebas Pajak, Pegawai Swasta Gimana?