Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Pemerintah Indonesia berencana untuk meningkatkan royalti dari sektor tambang untuk meningkatkan pendapatan negara.
- Revisi aturan terkait royalti dan PNBP di sektor minerba sedang dilakukan untuk mendukung hilirisasi.
- Beberapa komoditas seperti batu bara, nikel, dan emas akan mengalami kenaikan tarif royalti yang signifikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang mengkaji cara untuk meningkatkan pendapatan negara dari sumber daya alam, terutama melalui peningkatan royalti dari hasil tambang mineral dan batu bara. Rencana ini mencakup kenaikan royalti untuk komoditas seperti emas, nikel, dan batu bara, serta menggali potensi pendapatan dari produk turunan mineral lainnya. Pembahasan mengenai kenaikan royalti ini hampir final dan bertujuan untuk mendukung proses hilirisasi.
Pemerintah juga sedang merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan. Beberapa komoditas yang akan mengalami kenaikan tarif royalti antara lain batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah. Misalnya, untuk batu bara, tarif royalti akan naik menjadi maksimum 13,5%, sedangkan untuk emas, tarif royalti akan meningkat dari 3,75%-10% menjadi 7%-16%. Kenaikan tarif ini bisa mencapai 233% dari tarif yang berlaku saat ini.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang sedang dikaji oleh pemerintah terkait sumber daya alam?A
Pemerintah sedang mengkaji berbagai sumber pendapatan negara dari sumber daya alam, termasuk peningkatan royalti untuk hasil tambang.Q
Siapa yang mengungkapkan rencana peningkatan royalti di sektor minerba?A
Rencana peningkatan royalti di sektor minerba diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.Q
Apa saja komoditas yang rencananya akan dinaikkan tarif royalti?A
Komoditas yang rencananya akan dinaikkan tarif royalti antara lain batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, dan platina.Q
Apa tujuan dari revisi aturan terkait royalti dan PNBP?A
Tujuan dari revisi aturan terkait royalti dan PNBP adalah untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.Q
Bagaimana rencana kenaikan tarif royalti untuk batu bara?A
Rencana kenaikan tarif royalti untuk batu bara adalah naik 1% untuk HBA lebih dari sama dengan US$ 90 per ton, dengan tarif maksimum 13,5%.