Courtesy of CNBCIndonesia
Ikhtisar 15 Detik
- Dokter spesialis anak mengajukan keberatan terhadap pajak yang dikenakan berdasarkan penghasilan bruto.
- Kebijakan pajak ini berpotensi menurunkan minat dokter untuk melayani pasien JKN.
- IDAI menyerukan dialog dengan Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kebijakan pajak agar lebih adil.
Lebih dari 5 ribu dokter spesialis anak di Indonesia mengajukan keberatan terhadap kebijakan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Kebijakan ini mengharuskan dokter membayar pajak berdasarkan penghasilan bruto, yaitu total pendapatan sebelum dikurangi biaya operasional dan bagi hasil dengan rumah sakit. Hal ini dianggap tidak adil karena dokter harus membayar pajak atas uang yang sebenarnya tidak mereka terima, terutama bagi dokter yang melayani pasien JKN dengan tarif standar.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan bahwa kebijakan ini dapat menurunkan minat dokter untuk melayani pasien JKN, karena pajak yang tinggi akan membebani mereka. IDAI meminta agar pelaporan pajak untuk tahun 2024 ditunda dan mengajak Kementerian Keuangan untuk berdialog agar kebijakan ini dapat diperbaiki demi keadilan bagi dokter yang melayani masyarakat.