Simak! Isi Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dari Sri Mulyani
Courtesy of CNBCIndonesia

Simak! Isi Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dari Sri Mulyani

CNBCIndonesia
Dari CNBCIndonesia
19 Maret 2025 pukul 09.30 WIB
115 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • PMK No. 15 Tahun 2025 memperkenalkan tiga tipe pemeriksaan pajak baru.
  • Jangka waktu pemeriksaan pajak telah disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi proses.
  • Pemeriksaan pajak bertujuan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan baru tentang pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak, yang dilakukan untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dalam peraturan baru ini, ada tiga tipe pemeriksaan: Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik, yang menggantikan dua tipe sebelumnya.
Setiap tipe pemeriksaan memiliki jangka waktu yang berbeda. Pemeriksaan Lengkap berlangsung selama 5 bulan, Pemeriksaan Terfokus selama 3 bulan, dan Pemeriksaan Spesifik selama 1 bulan. Selain itu, wajib pajak diberikan waktu 5 hari untuk memberikan tanggapan setelah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Peraturan ini juga mempercepat proses pelaporan hasil pemeriksaan menjadi 30 hari kerja, dibandingkan dengan 60 hari kerja sebelumnya. Jenis pajak yang diperiksa termasuk PPh, PPN, dan pajak lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa tujuan dari pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK No. 15 Tahun 2025?
A
Tujuan dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Q
Apa saja tipe pemeriksaan pajak yang baru diperkenalkan?
A
Tipe pemeriksaan pajak yang baru diperkenalkan adalah Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.
Q
Berapa lama jangka waktu untuk Pemeriksaan Lengkap menurut PMK ini?
A
Jangka waktu untuk Pemeriksaan Lengkap adalah 5 bulan.
Q
Apa yang dimaksud dengan SPHP dalam konteks pemeriksaan pajak?
A
SPHP adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang harus ditanggapi oleh Wajib Pajak dalam waktu 5 hari.
Q
Siapa yang menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025?
A
Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2025 diterbitkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Artikel Serupa

Telat Lapor SPT Pajak hingga 11 April Bebas SanksiCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
83 dibaca

Telat Lapor SPT Pajak hingga 11 April Bebas Sanksi

Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat SiniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
94 dibaca

Kantor Pajak Tutup 28 Maret Sampai 7 April, Lapor SPT Bisa Lewat Sini

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
64 dibaca

Bos Pajak Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025CNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
98 dibaca

Catat! Golongan Wajib Pajak Ini Tak Perlu Lapor SPT 2025

Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT PajakCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
76 dibaca

Ada Libur Lebaran, Cek Batas Waktu Lapor SPT Pajak

Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda IniCNBCIndonesia
Finansial
1 bulan lalu
80 dibaca

Jangan Sampai Lupa! Tak Lapor SPT Bisa Kena Denda Ini